Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kota Semarang Capai 220 Orang Lebih

Ilustrasi

SIGIJATENG.ID, Semarang – Dinas Ketenaga Kerja Kota Semarang terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Imigrasi Semarang dalam memonitor Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Semarang.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Iwan Budi Setiawan mengatakan, di tahun 2018 jumlah TKA di wilayahnya mencapai 220 orang lebih. Menurutnya, pada awal tahun 2019 ini, jumlah TKA belum banyak berubah dari angka tersebut.

“Untuk di 2019 ini jumlahnya kemungkinannya masih sama. Namun untuk retribusi ada yang berubah. Karena ada aturan baru terkait retribusi bagi TKA sekelas Direktur, Manager atau Tenaga Ahli”, ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Iwan menerangkan, bila saat ini perizinan TKA semuanya berada di Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Kab/Kota untuk kemudian menerima data terkait TKA yang telah mendapatkan izin dari pusat.

“Untuk perizinannya dari Pusat dulu. Dan itu terkoneksi dengan keimigrasian. Kita menerima saja sambil memonitor barang kali ada yang ilegal atau tidak. Kalau pun ada yang ilegal itu hubungannya dengan Keimigrasian. Tapi kita tetap ada koordinasi juga”, imbuhnya.

Ditanya menyoal ada tidaknya lonjakan TKA di Semarang, pihaknya mengaku hal tersebut belum bisa dipastikan. 

“Karena TKA itu yang mendatangkan perusahaan mereka sendiri. Mereka mau tambah lagi atau tidak kan kita gak bisa tau, karena perijinannya juga dari pusat dahulu bukan dari Kab/kota dulu. Tapi ketika mereka (TKA) bayar retribusi di kota Semarang, petugas kita akan notif dan datanya juga diketahui pusat”, tukasnya. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini