Jumlah Kendaraan Umum di Sragen Turun 5 Persen, Target PAD Optimis Terpenuhi

Proses Uji KIR di Dishub Sragen. ( Foto Santo/Sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Sragen – Pertumbuhan kendaraan angkutan barang dan orang di Kabupaten Sragen setiap tahun meningkat antara 5-6 persen. Sayangnya hal itu berbanding terbalik dengan angkutan umum yang juga semakin turun jumlahnya. Meski kondisinya seperti  ini sektor pendapatan dari sektor Uji Kendaraan Bermotor (uji KIR) ditarget naik sekitar 5 persen pertahun untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk tahun 2019, pendapatan dari Uji KIR ditarget Rp 1,025 miliar. Untuk semester pertama ini, Uji KIR baru mendapatkan restribusi kisaran Rp 550 juta atau sebesar 58 % Kepala UPTD Pengusaha Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Sragen Junaedi mengatakan, rata-rata setiap tahun pertumbuhan kendaraan angkutan barang dan orang di Sragen mengalami peningkatan 5-6 persen .

Namun demikian jumlah kendaraan khususnya angkutan umum mengalami penurunan signifikan. Sementara untuk kendaraan yang tidak melakukan uji laik fungsi (uji KIR) antara 6-7 persen pertahun. “Pertumbuhan kendaraan umum dan angkutan barang itu meliputi kendaraan baru dan juga kendaraan mutasi dari luar daerah masuk ke Sragen. Hanya saja untuk angkutan umum setiap tahun memang malah turun kisaran 5 % setiap tahunnya,” papar Junaedi.

Menurutnya, meski jumlah angkutan umum turun target peningkatan PAD dari  KIR tetap tren kenaikan setiap tahunnya. Junaedi mencontohkan tahun 2019 ini target PAD dari sekotor ini mengalami peningkatan 5 persen. Namun pihaknya mengakui selama ini target tersebut terlampaui seperti 2018 ini 102,5 persen dari 16.500 unit kendaraan per semester.

“Tahun Lalu melampaui target 102,50 persen atau Rp 1,034 miliar. Tahun 2019 naik 5-6 persen dari target tahun lalu. Karena ada penambahan baru dan kendaraan masuk melalui mutasi ini. Jadi kami menaikkan target itu karena itu dan kedua karena harga prosentase kendaraan baru dan mutasi 5-6 persen,” katanya.

Kenaikan tersebut dianggap Junaedi sebagai hal yang wajar, karena mengikuti nilai ekonomis seperti barang kuasai juga naik setiap tahunnya. Ada beberapa alasan pemilik kendaraan yang tak mau KIR, seperti kendaraan tersebut memang sudah tua dan tidak berfungsi lagi,kemudian perubahan status seperti dulu angkutan desa atau angkuta kini menjadi mobil pribadi. Sedangkan untuk mengingatkan wajib uji Kir pihaknya selalu mengirimkan pesan peringatan melalui aplikasi minimaldua minggu sebelum jatuh tempo. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini