Jawaban Rektor Undip Atas Gugatan Prof Suteki di Sidang PTUN Semarang Dinilai Tidak Sesuai

Prof. Suteki dan penasehat hukumnya, Achmad Arifullah seusai sidang di PTUN Semarang, Rabu (2/10/2019).(Foto Titis/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Terkait tuduhan rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama kepada Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof. Suteki mengenai keterlibatannya berafiliasi dengan HTI berbuntut panjang.

Prof. Suteki bersama kuasa hukumnya melayangkan surat gugatan atas keberatannya mengenai tuduhan yang berakibat pencopotan jabatannya oleh rektor Undip ke PTUN Semarang. 

“Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar,” ujar Dasuki selaku kuasa hukumnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/8).

Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, mengeluarkan surat resmi SK Nomor 223/UN7.P/KP/2018 mengenai pemberhentian sementara Guru Besar Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Senat Akademik.

Hal ini terkait dengan tuduhan Suteki berafiliasi dengan HTI dan dianggap anti-Pancasila.

Setelah melayangkan gugatan keberatan atas pencopotan jabatannya, melalui penasehat hukumnya, Achmad Arifullah, menilai jawaban rektor Undip tidak berdasar.

“Pihak kami menerima surat pemberitahuan fisik semenjak 27 Mei 2019. Tergugat menilai gugatan kami prematur. Padahal di dalam Undang-Undang menyebutkan gugatan maksimal dilakukan 90 hari setelah menerima surat pemberitahuan fisik atau diumumkan ke publik,” imbuhnya setelah sidang di PTUN Semarang, Rabu (2/10). 

Menurutnya pula, gugatan keberatan sudah sejak tanggal 29 Mei 2019. 

Namun, pihak tergugat menyatakan telah memberitahu pihak penggugat sejak 10 Januari 2019 melalui pertemuan Suteki dengan dua orang pihak Undip. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rektor, Dekan Fakultas Hukum, Suteki dan pihak hukumnya. 

Di dalam pertemuan itu, Prof. Yos Johan Utama mengatakan bahwa akan mengakhiri polemik dengan cara mencopot jabatan penggugat. Surat hanya sebagai formalitas, penggugat dinyatakan clear, no guilty no punishment.

“Saya memang harus ungkap apa adanya, surat ini kalau dicari di Undip tidak ada,” ungkap Prof. Suteki.

Sebelumnya, menurut penuturan Dasuki selaku kuasa hukum Prof. Suteki, kliennya juga dicopot dari jabatannya sebagai pengajar di Akademi Kepolisian Semarang.

Ia juga menduga, tuduhan itu muncul karena Prof. Suteki pernah menjadi ahli dalam sidang gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Juducial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017. Ia dinilai melanggar peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal menurutnya, kliennya bekerja sesuai dengan bidang ahlinya.

Gugatan ini dilayangkan karena pihak Suteki merasa dirugikan atas pencopotan jabatan dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Foundation. (Titis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini