Iuran BPJS Naik, Masyarakat Pasti Tuntut Pelayanan Prima

SIIGIJATENG.ID, Jakarta – Pelaku industry asuransi komersial menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat mulai tahun depan tak akan membuat peserta serta merta beralih ke asuransi swasta. Namun, masyarakat selaku peserta dipastikan akan menagih pelayanan lebih prima dari operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Dilansir di CNNindonesia.com, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody S Dalimunthe mengatakan jika pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelum kenaikan iuran, maka peserta bisa jadi menambah manfaat layanan kesehatan dari asuransi swasta.

Sehingga, kepesertaan BPJS Kesehatan hanya dianggap ‘paksaan’ semata. “Ini membuat keikutsertaan masyarakat dalam BPJS hanya paksaan pemerintah, tanpa ingin menikmati manfaatnya. Karena, BPJS Kesehatan bersifat wajib,” ujarnya.

 
Yang terpenting, ia mengisyaratkan BPJS Kesehatan membatasi cakupan penyakit yang ditanggungnya atau jaminan dasar saja. Ini artinya, penyakit kritis tidak seharusnya ikut dalam daftar pelayanan BPJS Kesehatan. “Dengan begitu, asuransi swasta tak bersaing dengan BPJS,” terang dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut toh penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan lebih banyak ketimbang perusahaan asuransi swasta. Artinya, secara manfaat, BPJS Kesehatan masih menguntungkan masyarakat.

“Sementara, perusahaan asuransi kesehatan komersial banyak pengecualiannya. Ada banyak jenis penyakit yang tidak dijamin. Sedangkan, BPJS Kesehatan pengecualiannya sangat sedikit,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Januari 2020 mendatang.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam aturan itu, peserta kelas III mandiri yang biasanya membayar Rp25.500, kini harus merogoh kocek lebih dalam membayar Rp42 ribu per bulan per peserta. Sementara, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Selain peserta mandiri, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Namun, kenaikan peserta PBI ini ditanggung oleh negara. (cnni/aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini