Inilah 7 Fatwa MUI Jateng Sepanjang Tahun 2019

Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi ketika membuka rakerda MUI Jateng di Hotel Pandanaran Semarang, Senin (23/12/2019).

SIGIJATENG.ID, Semarang –  MUI Jateng melakukan sosialiasi terhadap tujuh fatwa produk MUI Jawa Tengah tahun 2019 di hadapan peserta Raker MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran, Semarang, Senin malam (23/12/2019). Sosialisasi dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Hadlor Ihsan dimoderatori Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA.

Selama tahun 2019, Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah mengeluarkan tujuh fatwa, yaitu fatwa tentang model pakaian ASN atau PNS di lingkungan Pemprov Jateng, Naqluzzakah atau pemindahan zakat ke daerah lain, fatwa batasan sabilillah, pentasarufan zakat profuktif  melalui Micro Finance, prosentase pembagian zakat dalam asnaf di Jateng,  standard mati hewan setelah disembelih, dan relokasi masjid At-Taufiq Srondol Wetan Semarang.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Drs H Ahmad Hadlor Ikhsan mengatakan batas syar’i tentang menutup aurat bagi perempuan adalah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun metode dan bentuk pakaian bersifat ijtihadi (upaya mencari cara yang baik) tergantung pada kondisi dan situasi budaya negara.

“Model menutup aurat bagi PNS muslimah seperti yang ada sekarang tidak ada masalah dan  telah memenuhi syarat menutup aurat secara syariah. Yang penting pakaian muslimah hendaknya tidak ketat dan tidak transparan,” kata H Ahmad Hadlor Ikhsan.

Khusus mengenai naqluzzakah atau memindahkan zakat ke daerah lain, Fadlolan mengatakan, khusus untuk Jateng mengharuskan zakat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat Jateng. “Jadi tidak boleh dibawa ke Jakarta atau daerah lain, kecuali ada kasus khusus seperti Gempa di NTB, Palu dan lain-lain,” katanya.

Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyiddin MAg menjelaskan, Rakerda diikuti pengurus MUI Jateng dan pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Jateng. Hadi dua nara sumber yaitu Dr KH Muchotob, Rektor Universitas Ilmu Sains Alquran (UNSIQ) Wonosobo dan KH Kharis Shodaqoh, pengasuh pondok pesantren Al-Itqon Bugen Semarang.

“Lembaga-lembaga di bawah MUI seperti LPPOM, Rumah Muallaf dan Gerakan Nasional Antinarkoba (Ganas Annar) serta semua bidang menyampaikan paparan dan evaluasi program kerja selama setahun,” katanya.

Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi ketika membuka rakerda mengajak pengurus MUI Jateng maupun Kabupaten/Kota se-Jateng untuk terus menggerakkan organisasi untuk kepentingan umat.

“Alhamdulillah menurut catatan kami, meskipun anggaran yang tersedia tidak banyak dan sangat terbatas, namun kegiatan bisa berjalan tanpa henti. Intinya  bagaimana tanpa ada dana tetapi kegiatan tetap bisa berlangsung,’’ katanya.

Secara khusus Kiai Darodji meminta agar pengurus MUI se-Jateng menindaklanjuti hasil-hasil musyawarah bersama (musber) antara MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan Baznas untuk menggerakkan sampai ke bawah. Dia juga meminta agar MUI Kabupaten/Kota segera membentuk Mualaf Center untuk membina saudara-saudara mualaf yang butuh bimbingan dalam beragama Islam. (Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini