Ini Alasan BNNP Jateng Dukung Rencana DPRD Bikin Perda Antinarkoba

Kepala BNNP Jateng, Muhammad Nur

SIGIJATENG.ID, Semarang – Kepala BNNP Jateng, Muhammad Nur sangat mendkung jika Jawa Tengah memiliki Perda Antinarkoba. Dimana Perda Tersebut sebagai upaya penguatan dalam rangka pencegahan, penindakan dan edukasi bagi masyarakat provinsi ini tentang bahaya narkoba.

“Keberadaan perda narkotika, bentuk dukungan legislatif sebagai wakil rakyat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah Jateng. Dimana sejumlah daerah seperti Bali, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat perda tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujar Muhammad Nur saat menjadi pembicara   di acara Prime Topic bertema “Wujudkan Jateng Bebas Narkoba” di Semarang Selasa, (29/1/2019).

Muhammad Nur menerangkan, pengguna narkoba di Jawa Tengah mencapai 1,16 persen dari total penduduk Jawa Tengah yang mencapai 24 juta jiwa. Sehingga, pencegahan terhadap narkoba harus dilakukan semua pihak, termasuk di lingkup keluarga.

“Selama 2018 kami telah mengungkap 17 kasus narkotika dengan 30 tersangka, dua di antaranya ditembak mati,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi manambahkan, jika saat ini Perda Antinarkoba masih dalam proses. Ia setuju jika Perda tersebut hadir sebagai pijakan dalam rangka pencegahan dan edukasi bagi masyarakat provinsi ini tentang bahaya narkoba.

“Artinya kita nanti akan punya pijakan landasan hukum dalam penindakan Narkoba di Jawa Tengah ini. Dalam penyusunannya tentunya diperlukan sinergi dari berbagai pihak terkait agar benar-benar menjadi perda yang bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan”, beber Rukma Setyabudi.

Rukma Setyabudi berharap, dengan perda tersebut nantinya Jateng bisa bebas Narkoba. “Harapan kita, Jateng bebas narkoba. Itu merupakan tujuan akhir harus kita perjuangkan. Karena narkoba itu betul-betul menghancurkan generasi muda, bangsa dan negara,” tukas politisi PDIP ini. (dian/aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini