Hendak Transaksi Sabu, Dua Warga Sumberejo Kaliwungu Ditangkap Polisi

Dua tersangka pengedar sabu usai ditangkap petugas dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( foto dye/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Kendal – Jajaran Satresnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu. Keduanya ditangkap petugas saat hendak bertransaksi, Senin (10/6/2019).

Adalah bernama Suratno (39) dan Ngadiman (48) keduanya merupakan warga Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu kini tak bisa berkutik usai ditangkap petugas.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Suhadi mengatakan keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di jalan pantura Sumberejo Kaliwungu pada Senin malam lalu. 

“Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dan alat hisap atau bong. Awalnya mereka mengelak jika menjual sabu, begitu digeledah petugas menemukan tiga paket sabu,” katanya, Rabu (12/6/2019). 

Disampaikan, barang bukti berupa tiga paket sabu yang juga ikut diamankan ini memiliki berat masing-masing 0,03 gram, 0,05 gram dan 0,02 gram, handphone dan sejumlah uang. “Tiap paket sabu dijual dengan paket hemat, mulai harga 200 ribu – 300 ribu rupiah,” terang AKP Suhadi. 

Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu itu sebelumnya juga atas laporan informasi dari masyarakat. “Usai diperiksa, keduanya baru mengakui telah menjalani hal itu selama setahun dan mendapatkan barang dari kota Semarang,” imbuhnya. 

Salah satu dari kedua tersangka, Suratno yang juga merupakan residivis narkoba dan selama ini menjadi target incaran polisi. Ia mengaku baru dua kali mengedarkan sabu, selain itu juga dipakai untuk sendiri. 

“Saya baru dua kali menjualnya, selebihnya untuk di konsumsi sendiri,” ujarnya saat diperiksa dihadapan petugas. 

Sementara itu, Ngadimin mengaku paketan sabu dibeli dari salah seorang di Semarang dengan harga 600 ribu rupiah. Lalu barang tersebut ia jual lagi dengan harga 700 ribu rupiah.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini