Hak Cipta Pengrajin Batik Terlindungi Melalui Sertifikasi Batik

Wali Kota Pekalongan H.M Saelany Machfudz saat membuka acara fasilitasi sertifikasi profesi batik yang diselenggrakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di Hotel Horison, Senin (1/7/2019).

SIGIJATENG.ID, Pekalongan – Untuk melindungi para pengrajin batik, Pemerintah Kota Pekalongan berupaya memberikan hak cipta batik melalui sertifikasi batik yang difasilitasi oleh Bekraf. Sebab, sertifikasi batik bagi pengrajin batik sangatlah penting.

Demikian disampaikan Wali Kota Pekalongan H.M Saelany Machfudz saat membuka acara fasilitasi sertifikasi profesi batik yang diselenggarakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di Hotel Horison, Senin (1/7/2019).

“Masih banyak pengrajin batik di Kota Pekalongan tidak begitu dihargai. Jiplak menjiplak ini luar biasa, bahkan batik saat masih dijemur saja sudah ditembak. Dengan memiliki sertifikasi maka pengrajin memiliki hak cipta atas karyanya,” katanya.

Sementara Itu Direktur Lembaga Sertifikasi Batik (LSB) Subagyo menerangkan bahwa sejak tahun 2019 ini LBS sudah menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang teridiri dari 14 Skema namun kebetulan kali ini yang diambil 3 skema.

Selama dalam kurun waktu 4 tahun LSB sudah mensertifikasi kepada para pengrajin batik di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia. Di tahun 2019 ini sudah 902 Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten/Kota dengan hasil 689 SDM  atau 76 persen yang kompeten dan 213 atau 24 persen belum kompeten.

“Jadi trendnya lebih meningkat dibandingkan pada awal-awal masih dibawah 70 persen. Akan tetapi saat ini sudah hampir 80 persen SDM telah memiliki kompetensi,” tuturnya.

Ia menambahkan fasilitasi sertifikasi profesi batik yang diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 1 sampai 2 Juli 2019 tersebut diikuti sebanyak 100 peserta terdiri dari 3 skema yaitu skema batik tulis, skema batik cap , dan skema menggambar batik. “Saya berharap uji sertifikasi yang di selenggarakan di Kota Pekalongan ini bisa 100 persen kompeten,” harapnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini