DPRD Kota Surakarta Setujui APBD Tahun 2020

Rapat Paripurna IV tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 di Gedung Graha Paripurna Surakarta, Selasa (12/11/2019). ( foto humas)

SIGIJATENG.ID, Solo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta telah menyetujui hasil Pembahasan Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.

Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mendantangani APBD 2020 dengan disaksikan jajaran Pimpinan DPRD Kota Solo

“DPRD Kota Surakarta telah menyetujui APBD tahun 2020, seperti belanja langsung dan belanja tidak langsung dengan waktu pembahasan mulai 4 Oktober hingga 11 November 2019 dan public hearing pada 6 November 2019,” kata Ketua DPRD Budi Prasetyo saat Rapat Paripurna IV tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 di Gedung Graha Paripurna Surakarta, Selasa (12/11/2019). Rapat paripurna dihadiri Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

Menurut Budi Prasetyo, dengan mengambil tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2020 adalah Pemerataan Pembangunan Antar wilayah Menuju Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan, hal tersebut kemudian diterapkan ke program dan kegiatan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (KUA PPAS APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020, sehingga dengan dasar tersebut sebagai acuan untuk penyusunan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.

Pihaknya menjelaskan hasil sinkronisasi Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta dan TAPD Kota Surakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surakarta tentang APBD Kota Solo Tahun Anggaran 2020 menyepakati hasil diantaranya adalah : Pertama; Pendapatan sesuai kesepakatan sebesar Rp. 2.019.861.148.959,00 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan. Kedua; Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 921.400.687.209,00 setelah pembahasan terjadi pengurangan sebesar Rp. 1.750.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 919.650.687.209,00. Sedangkan Belanja Langsung sebesar Rp. 1.187.889.989.750,00 setelah pembahasan terjadi penambahan sebesar Rp 1.750.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.189.639.989.750,00. Ketiga; Pembiayaan tidak mengalami perubahan Sehingga RAPBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020 zero defisit.

“Kami akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi hasil dari persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD terhadap Raperda APBD Kota Solo tahun anggaran 2020,” jelasnya. (ADV/Masri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini