DPRD Jateng Siapkan Perda Antinarkoba untuk Perangi Narkoba

Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi

SIGIJATENG.ID, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah saat ini masih menggodok Perda Anti Narkoba. Perda tersebut nantinya sebagai pijakan dalam rangka pencegahan dan edukasi bagi masyarakat provinsi ini tentang bahaya narkoba.

“Artinya kita nanti akan punya pijakan landasan hukum dalam penindakan Narkoba di Jawa Tengah ini. Dalam penyusunannya tentunya diperlukan sinergi dari berbagai pihak terkait agar benar-benar menjadi perda yang bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan”, ujar Ketua DPRD Provinsi Jateng, Rukma Setyabudi saat perbicara di acara Prime Topic bertema “Wujudkan Jateng Bebas Narkoba” di Semarang Selasa, (29/1/2019).

Rukma Setyabudi berharap, dengan perda tersebut nantinya Jateng bisa bebas Narkoba. “Harapan kita, Jateng bebas narkoba. Itu merupakan tujuan akhir harus kita perjuangkan. Karena narkoba itu betul-betul menghancurkan generasi muda, bangsa dan negara”, imbuh politisi PDIP ini.

Meski nantinya ada perda, lanjut Rukma, pencegahan narkoba merupakan tugas semua pihak, tak hanya BNNP dan Kepolisian saja. Dan lebih utama dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, ditambah semua elemen masyarakat juga harus ikut aktif dalam melakukan pencegahan.

“Tidak bisa kalau hanya mengandalkan BNNP maupun kepolisian saja. Tetapi semua elemen masyarakat harus bersinergi. Utamanya kelompok paling kecil yakni keluarga kita masing-masing, di pantau dari situ”, imbuhnya.

Dalam penindakan, nantinya pihak berwajib pun tidak akan asal tangkap. Pendampingan dirasa perlu, seperti rehabilitasi.

“Penindakan hukum secara tegas akan kita lakukan pada pengedar narkoba. Itu harus tegas. Sementara bagi mereka yang jadi pengguna atau korban akan kita bantu pendampingan dan rehabilitasi sehingga bisa kembali ke orang yang punya masa depan cerah,” pungkasnya. (dian/aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini