DPRD Jateng Sahkan Peraturan Tatib Dewan dengan Cepat, Ini Alasannya

Wakil Ketua Pansus Peraturan Tata Tertib DPRD Jateng 2019-2024, Fuad Hidayat saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Tegal, Kamis (3/10/2019). ( foto humas dprd jateng)

SIGIJATENG.ID, Semarang – Pembahasan dan pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Jateng periode 2019-2024 relative lebih cepat dibanding pengasahan Peraturan Tatib DPRD Kota /Kabupaten di Jateng.

Wakil Ketua Panitia Khusus Pansus Tata Tertib DPRD Jateng 2019-2024 Fuad Hidayat mengatakan, cepatnya pembahasan dan pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD Jateng didasarkan atas pertimbangan kepentingan masyarakat luas.

“Demi masyarakat luas, yakni masyarakat Jawa Tengah, sehingga kita percepat pembahasan Peraturan Tati DPRD 2019-2024,” kata Fuad Hidayat, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng.

Pernyataan tersebut disampaikan Fuad Hidayat saat menerima rombongan tamu dari DPRD Kota Tegal, yang ingin mempelajari proses pembahasan Peraturan Tatib DPRD Jateng, di Gedung Berlian Kamis (3/10/2019).

Rombongan DPRD Kota Tegal dipimpin Ketua DPRD Kota Kusnendro (PDI Perjuangan), didampingi Wakil Ketua Habib Ali Zainal Abidin (PKB), Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo (Partai Golkar) dan perwakilan Fraksi – Fraksi.

Wakil Ketua Panitia Khusus Pansus Tata Tertib DPRD Jateng 2019-2024 Fuad Hidayat bertukar cendera mata dengan Ketua DPRD Kota Kusnendro. ( foto ig @fuad_hidayat7)

Menurut Fuad Hidayat, Pansus Tata Tertib DPRD Jateng 2019-2024 cukup mendesak untuk bisa segera menyelesaikan Peraturan Tatib DPRD, karena memang ada beberapa agenda dan kerja DPRD Jateng yang perlu segera dibahas dan dilakukan. Salah satunya adalah pembahasan RAPBD Murni Provinsi Jawa Tengah tahun 2020. Dengan Peraturan Tatib yang sudah disahkan, maka DPRD Jateng bisa langsung membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan selanjutnya bisa langsung bekerja.

“Agenda yang mendesak adalah pembahasan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 yang harus selesai November mendatang. Pembahasan APBD Provinsi Jawa Tengah harus selesai sebelum APBD kabupaten/ kota, karena menjadi pedoman pembentukan APBD kabupaten/ kota. Kami ingin penganggaran kita sehat. Ini sudah Oktober, jadi kita segerakan penyelesaian Peraturan Tata Tertib. Ini Peraturan Tatib dan alat kelengkapan dewan juga sudah terbentuk. Pekan depan, kami langsung pembahasan RAPBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020,” terangnya,” beber anggota Fraksi PKB ini.

Seperti diketahui, Peraturan Tatib DPRD Jateng 2019-2024 sudah disahkan 30 September 2019. Selang sehari setelah Peraturan Tatib disahkan, alat kelengkepan dewan juga sudah terbentuk dan disahkan.

Pada kesempatan ini, Fuad Hidayat memberikan masukan kepada DPRD Kota Tegal untuk memperhatikan pasal-pasal yang ‘Mutatis Mutandis’ dan mana yang muatan lokal. Sehingga, pasal yang Mutatis Mutandis itu dicantumkan dan muatan lokal memperhatikan peraturan di atasnya supaya tidak ada kesalahan.

“Harus benar-benar mengacu dengan peraturan di atasnya. Jangan sampai berlawanan,” kata politisi asal Temanggung ini.

Sementara Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, dalam pembahasan Peraturan Tatib DPRD Kota Tegal 2019-2024, pihaknya memang memperhatikan berbagai hal sebagai roh dari kegiatan-kegiatan DPRD ke depannya. Hal ini harus dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahan di kemudian hari.

“Terima kasih atas masukan Pak Fuad. Dalam pembentukan Peraturan Tatib ini, kami juga melihat urgensinya. Ini sudah ada gambaran bagaimana menyelesaikan Peraturan Tatib sehingga agar bisa segera bekerja melayani masyarakat,” terang Kusnendro. (adv/aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini