DPRD Jateng Bikin Raperda Pemberdayaan dan Penguatan Fungsi LMDH, Inilah Tujuan dan Urgensinya

Seminar Penguatan Raperda Pemberdayaan dan Penguatan Fungsi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yang digelar Komisi B DPRD Jateng di Ungaran, 23 Januari 2019

SIGIJATENG.ID, Semarang – Berdasarkan kewenangan dalam UU 23 / 2014, dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan pemanfataan hutan, diperlukan kegiatan  perhutanan social sebagai upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat,  kemitraan kehutanan dan hutan adat.

Demikian dikatakan Kurniawan Wasito Adi dari Biro Hukum Kementerian LHK, saat menjadi pembicara pada acara Seminar Penguatan Raperda Pemberdayaan dan Penguatan Fungsi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yang digelar Komisi B DPRD Jateng di Ungaran, 23 Januari 2019.

“Sesuai arahan Presiden, kawasan hutan  seluas 12,7 juta hektar dialokasikan untuk perhutanan sosial. Atas dasar itu, telah terbit Permen LHK No P. 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK No P.39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani,” kata Kurniawan.

Seminar dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Hery Pudyatmoko. Hadir juga pembicara lain, yakni Teguh Yuwono, S.HUT, M.Sc  dari Falkultas Kehutanan UGM, Ir Bambang Catur Wahyudi, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Ir Sugeng Riyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Jateng. Dan sebagai moderator adalah Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim Irfani. Adapun pesertanya adalah jajaran anggota Komisi B DPRD Jateng, instansi terkait dan kalangan akademik kampus, serta masyarakat.

Pembicara lain, Teguh Yuwono dari Falkultas Kehutanan UGM menyoroti soal realiatas kelemahan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PMHD) setelah adanya Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dibentuk oleh Perhutani, sejak 18 tahun silam. Menurut Teguh Yuwono, kelemahan  LMDH yakni, pertama; Pendirian sebagai LMDH sifatnya instan. Kedua; Sebagian LMDH terjebak elitis pengurus. Ketiga; Masih eklusif (belum merangkul seluruh masyarakat di desa hutan). Keempat; Implementas PHBM di lapangan belum  selesai / sesuai dengan konsepnya. Dan kelima ; Sebagian LMDH belum menjadi mitra seutuhnya Perhutani.

“Karena itu, perlu adanya revitalisasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Yakni setidaknya  kembali kepada khitah dan serta perlua dilakukan penguatan-penguatan,” kata Teguh Yuwono.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Jateng M Chamim Irfani mengatakan Perda tentang Pemberdayaan dan Penguatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sangat penting untuk dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tujuan Perda tersebut untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Potensi hutan yang luar biasa harus bisa bermanfaatn untuk masyarakat,” kata politisi dari PKB ini.

Chamim Irfani menambahkan, ada beberapa poin penting dalam pemberdayaan dan penguatan LMDH itu. Pertama, LMDH harus ada payung hukum yang jelas untuk dasar melakukan program kerjanya. Kedua, Perda nantinya harus mampu menjamin kesejahteraan masyarakat desa di sekitar dan dalam hutan. Ketiga, LMDH mampu memanfaatkan dan melestarikan sumberdaya hutan. Keempat, Efektivitas Peran LMDH untuk kesejahteraan masyarakat hutan. (aris)

100 188 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here