DPRD Jateng Batal Sahkan Raperda RPJMD, Ini Penyebabnya

Ketua Pansus Raperda RPJMD DPRD Jateng 2018-2023 Abdul Aziz (tengah).

SIGIJATENG.ID, Semarang – DPRD Jateng batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Jateng Tahun 2018-2023.

Semula Raperda RPJMD tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jateng pada Jumat (8/2/2019), kenyataannya belum dilakukan. Sejauh ini juga belum ada keputusan kapan pengesahan Raperda RPJMD tersebut.

Ketua Ketua Tim Pansus DPRD Jateng tentang Raperda RPJMD Pemprov Jateng Tahun 2018-2023, H Abdul Aziz membenarkan kalau raperda tersebut batal disahkan.

“Ya, memang belum disahkan. Sampai saat ini belum diagendakan lagi,” katanya kepada Sigijateng.id, Sabtu (9/2/2019).

Menurut Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng ini, setidaknya ada dua alasan penyebab Raperda RPJMD batal disahkan 8 Februari. Pertama; menunggu raperda RTRW beres semua. Raperda RTRW memang sudah disahkan DPRD dalam rapat paripurna beberapa bulan lalu, namun sejauh ini perda tersebut belum ada nomornya, sehingga dikatakan perda itu belum rampung. “Nomor itu baru muncul setelah ada hasil evaluasi dari  pusat, yakni Kemendagri. Evaluasi Perda RTRW baru dilakukan kemarin. Kalau cepat, mungkin 1-2 minggu ke depan akan keluar nomornya,” kata Abdul Aziz.

Alasan kedua, kata Abdul Aziz, pembahasan Raperda RPJMD juga memang belum selesai. Masih ada perbedaan antara eksukutif dan legislative dalam hal pembahasan angka PAD atau jumlah pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 nanti.

“Kita baru akan melanjutkan pembahasan Raperda RPJMD setelah Perda RTRW rampung semua,” kata Abdul Aziz.  

Abdul Aziz kembali menjelaskan, hal yang paling alot dalam pembahasan Raperda RPJMD adalah soal angka target  pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jateng pada tahun 2023. Pada draf awal Raperda RPJMD yang diberikan ke dewan, eksekutif mencantumkan angka jumlah anggaran pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah Rp 30,4 triliun,  dengan jumlah PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 18,6 Trilun. Atau rata-rata pertumbuhan 7,4 persen pertahun. Kemduian pada rapat kedua, eksekutif menaikkan jumlah target PAD tahun 2023 sebesar Rp 19,3 triliun atau dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 8,25 persen pertahun.

Tim pansus belum bisa menerima angka itu dan pada rapat ketiga eksekutif menaikkan kembali jumlah taregt PAD menjadi Rp 19,66 triliun atau dengan pertumbuhan rata-rata 8,67 persen pertahun. Dan dalam rapat terakhir, atau saat ini, jumlah PAD yang diberikan eskekutif yakni Rp 20,1 triliun, atau dengan rata-rata kenaikan 9,18 persen pertahun. “Jadi masih ada perbedaan,” katanya. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini