Dok! Perda Perubahan Perda RTRW Jateng 2009-2029 Resmi Ditetapkan Dewan

Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda RTRW Jateng 2009-2019 Abdul Aziz sedang membacakan laporannya dalam rapat paripurna DPRD di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (15/8/2019). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi. (Foto sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang  – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda), Kamis (15/8/2019).

Raperda tersebut ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng dalam rapat paripurna DPRD Jateng yang dipimpin Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang.

Sekda Jateng Sri Puryono, membacakan sambutan. ( foto sigijateng.id)

Agenda rapat paripurna ini, selain pengesahan raperda perubahan perda RTRW Jateng 2009-2029 juga mendengarkan pandangan akhir gubernur dan laporan pansus terhadap persetujuan penetapan Raperda Sistem Kesehatan Provinsi . Hadir Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Sekda Jateng Sri Puryono. 

“Dengan ini Raperda Perubahan Perda RTRW Jawa Tengah Tahun 2009-2029 resmi disahkan menjadi perda. Selanjutnya perda ini diberi nomor 20 tahun 2019,” kata Rukma Setiabudi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Perda RTRW Jateng tahun 2009-2029 H Abdul Aziz dalam sambutannya berharap Perda Perubahan Perda RTRW Jateng tahun 2009-2029 yang telah ditetapkan ini bisa diimplementasikan secara konsisten, agar tujuan penataan ruang Jawa Tengah yang berdaya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan wilayah dapat terwujud.

“Kami sampaikan, dalam penyusunan raperda ini Pansus telah meminta masukkan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan substansi dalam kerangka menata ruang dan wilayah yang selaras dengan pembangunan nasional,” kata Abdul Aziz. 

Dikatakan Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng ini, laporan pembahasan Pansus ini adalah bentuk akuntabilitas sekaligus ketaatan Pansus terhadap azaz dalam penyusunan perubahan Perda tentang RTRW dimana Pemerintah Pusat melalui kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan substansi dalam kerangka menata ruang dan wilayah yang selaras dengan pembangunan nasional. Atas persetujuan substansi tersebut, secara umum Pansus menerima sebagai satu arahan penataan ruang dan wilayah Jawa Tengah.

“Namun demikian, dengan mempertimbangkan aspek ekologis kelestarian lingkungan dalam rangka meneguhkan tujuan Jawa Tengah sebagai wilayah pertanian dengan potensi pengembangan industri dan pariwisata, maka Pansus memutuskan untuk melakukan revisi terhadap lima pasal,” beber Abdul Aziz

Adapun lima pasal yang direvisi, terang Abdul Aziz, yakni Pasal 17 ayat 3 huruf d dan e, pasal 27 ayat 2 huruf e. pasal 27 ayat 3 huruf c. pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 dan kelima pasal 74 A. Penjelasan untuk revisi Pasal 17 ayat 3 huruf d dan e, berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta visi ekologis, maka Pansus memutuskan untuk menghilangkan sektor pertambangan sebagai sektor unggulan di wilayah Pengembangan Rembang dan Blora (Banglor) dan wilayah Pengembangan Juwana, Jepara, Kudus, Pati (Wanarakuti).

“Dengan demikian di wilayah pengembangan Banglor (Rembang dan Blora) sektor unggulan meliputi pertanian, pariwisata, minyak dan gas bumi serta perikanan. Untuk wilayah Wanarakuti (Juwana, Jepara, Kudus, Pati) sektor unggulan yang akan dikembangkan meliputi pertanian, industri, perdagangan dan jasa, serta perikanan,” katanya.

Adapun untuk revisi Pasal 27 ayat 2 huruf e, Pansus telah menambahkan jaringan pipa gas perkotaan di wilayah Rembang dengan melihat potensi dan progres dari Pemerintah Kabupaten Rembang untuk memaksimalkan pengembangan jaringan pipa gas tersebut. Namun demikian, rencana tersebut ternyata belum secara spesifik masuk dalam perencanaan kementerian terkait sehingga belum dapat dimasukkan dalam jaringan pipa gas perkotaan di Jawa Tengah.

“Sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan jaringan pipa gas perkotaan maka dalam huruf e masih dicantumkan kalimat kawasan perkotaan/kota lainnya,” kata politisi asal Rembang ini.

Revisi Pasal 27 ayat 3 huruf c, kata Abdul Aziz, sebagai upaya mewujudkan ketahanan energi sekaligus memperhitungkan aspek kelestarian lingkungan maka Pansus merekomendasikan penghapusan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Pemalang. Sebagai alternatifnya Pansus mengusulkan untuk menambahkan pengembangan pembangkit listrik tenaga gas uap di Kabupaten Pemalang dalam Pasal 27 huruf d. Sedang resvisi Pasal 47 ayat 2 dan ayat 3, Pansus memutuskan untuk menghapus kedua ayat tersebut. Sehingga Pasal 47 hanya terdiri dari satu ayat yakni kawasan pantai berhutan bakau dengan luas 1.791 hektar.

Sementara revisi Pasal 74 A, Pansus menetapkan tetap menggunakan angka 1.025.255 Ha sebagai luasan kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan (KP2B) dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Provinsi Jawa Tengah. (Aris/ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini