Divonis 7 Tahun Bui, Tasdi juga Dicabut Hak Politiknya

Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi saat menjalani sidang. ( foto istimewa)

SIGIJATENG.ID, Semarang– Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi divonis tujuh tahun penjara, dalam sidang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).  Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang itu lebih ringan dari Tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, berupa pidana selama 7 tahun penjara. Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 300 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono didampingi Sulistyono dan Robert Pasaribu, Rabu (6/2/2019).

Keringanan itu diberikan karena hakim menilai sikap sopan yang dilakukan Tasdi. Hakim juga menilai Tasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan.

 “Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencabut hak politik Tasdi sebagai Bupati Purbalingga nonaktif selama 3 tahun.

“Mencabut hak politik terdakwa tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok,” jelasnya.

Sebelumnya, Tasdi mengaku siap jika hak politiknya dicabut. Dia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Menurutnya, operasi tangkap tangan kepada dirinya merupakan upaya kerja keras dari KPK. “Saya berterimakasih pada KPK, saya apresiasi. Kalau tidak ada KPK, praktik ini akan jalan terus,” tutur Tasdi. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini