Ditahan KPK, Bupati Jepara Berharap Seperti Nabi Yusuf

Bupati Marzuki Jepara ditahan KPK, Senin (13/5/2019)

SIGIJATENG.ID, Jakarta-  Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai  tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, Senin (13/5/2019). Marzuqi ditahan KPK selama 20 hari.

“Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2019).

Penangkapan dilakukan setelah Marzuqi dipanggil sebagai tersangka, Senin (13/5/2019). Pemanggilan hari ini adalah yang kelima sejak Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 silam.

Setelah diperiksa, Marzuqi keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye. Ia mengatakan dirinya bakal mengikuti proses yang berlaku. Ia juga sempat membandingkan dirinya dengan Nabi Yusuf A.S. Namun demikian, saat dicegat wartawan, Marzuqi malah mengumbar senyuman kepada wartawan.

“Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku. Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum. Terima kasih,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Marzuqi diduga memberikan uang sejumlah Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.  Uang diberikan kepada Lasito di rumahnya di daerah Solo, dengan rincian Rp 500 jugta dalma bentuk rupiah dan sisianya dalam bentuk dolar. Uang dimasukkan dalam kardus yang ada tulisannya bandeng presto.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai, yaitu AN (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2019).

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini