Dinyatakan Bawaslu Melanggar Aturan; Inilah Pernyataan Ganjar Pranowo

Gubernur Jateng Ganjar Pranwo bersama dengan kepala daerah se Jateng dari PDIP, saat deklarasi dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Hotel Alila, Surakarta, 26 Januari 2019.

SIGIJATENG.ID – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi santai atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang menyatakan 31 kepala daerah melanggar etika berdasar UU Pemda terkait dukungan pada capres nomor 01 di Solo pada 26 Januari 2019 lalu. Putusan pelanggaran etika bukan kewenangan Bawaslu, namun Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, atas apa yang dilakukan itu Ganjar menuding Bawaslu telah offide.

“Karena logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu, wong itu bukan kewenangannya. Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok sampeyan (Bawaslu) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum kok. Ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu offside,” kata Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Minggu (24/2) malam. 

Terkait kewenangan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan dan diamini oleh Bawaslu Jateng. Menurut Ganjar, mestinya jika Bawaslu menemukan hal lain yang tidak jadi kewenangannya, tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.  

“Padahal kemarin Rofiudin (anggota Bawaslu Jateng) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Tapi dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda. Lalu saya tanya, kewenangan Bawaslu itu apa? Kalau wewenang Bawaslu itu mengklarifikasi atau menguji pelanggaran Pemilu ya berhenti di situ. Ganjar dan para bupati walikota, yang sebenarnya mereka perannya tidak bupati walikota namun kader, melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik,” katanya. 

Meski putusan itu sudah terlanjur jadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan sama sekali belum menerima draft hasil pleno Bawaslu. Bahkan beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan draft itu, namun belum mendapat kepastian. Dia pun merasa sangat dirugikan dengan putusan Bawaslu tersebut.

“Maka tadi saya kontak-kontakan sama Rofiudin, apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda? Jawabannya bisa. Bagaimana caranya. Sampai saat ini belum dijawab. Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Kalau pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. Lha ini kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi. Karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong,” katanya.  

Selain itu Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu, yaitu sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat deklarasi. Menurut Ganjar, pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multi tafsir. 

“Tapi ketika diksi pada satu bagian video mengatakan para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, maka saya kira penggalannya keliru. Tapi sah saja mereka menafsirkan begitu. Tapi saya ingatkan Anda tidak punya kewenangan lho soal etika, karena soal etika kewenangannya ada di Kemendagri. Saya yakin saya tidak melanggar. Kita sudah memilih hari Sabtu, undangan tidak ada pada bupati tapi pribadi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada akhir Januari 2019 di Solo melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda,” kata Rofiuddin saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/2/2019). (rizal)

100 98 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here