Dinilai Ada Penyimpangan, Proyek Ratusan Juta Desa Banaran Disoal

Suasana balai Desa Banaran, sambungmacan, Sragen.(foto santo/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Sragen- Sejumlah pembangunan infrastruktur di Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen dipersoalkan, Rabu (2/10/2019). Pasalnya, bangunan fisik seperti talut, penerangan jalan, pengerasan jalan maupun rehab mushola dinilai terjadi penyimpangan.

Forum masyarakat Sragen Wahono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan aduan warga soal indikasi penyimpangan pengerjaan proyek Desa Banaran.

Diantaranya proyek talut di Sungai Butuh, dari Rencana Anggaran Belaja (RAB) tinggi 4,5 meter, namun dalam pelaksanaan hanya 2,5 meter. Parahnya, proyek talut itu tidak selesai, karena panjang 100 meter dalam pengerjaanya kurang dari RAB yang ada.

“Kemudian proyek penerangan jalan umum (PJU) aspirasi dari dua anggota
dewan diantaranya dari PKB 20 juta dan Golkar 60 juta, ada beberapa
warga yang tak mendapatkan bantuan tersebut,” tutur Wahono.

Dikatakan Wahono, bantuan talut itu untuk proyek anggaran tahun 2018,
untuk PJU anggaran tahun 2017. Kemudian proyek pengerasan jalan tahun
anggaran 2016, tepatnya di selatan Pasar Banaran RT 22, sebesar Rp 100
juta, juga tak sesuai dengan RAB. Bahkan pengerjaannya warga selain
harus iuran, masih kerja bakti selama 2 minggu.Lantas bantuan rehab
mushola An Nur sebesar Rp 100 juta, yang ada di lingkungan kantor
Balai Desa ditengarai juga bermasalah.

Sementara Kades Banaran Susilo membantah soal tudingan proyek
infrastruktur di desa ada penyimpangan. Lantaran seluruh pengerjaan
proyek setiap tahunnya selalu diawasi dan ditiliti secara detail.

Proyek yang selesai dikerjakan diadakan monitoring dan evaluasi dari
Ispektoral Wilayah (Itwil). Bahkan setelah ada pengecekan dari Itwil
atau bawasda, masih ada pengawasan kembali dari BPK.

“Kalau sampai dalam pengerjaanya sampai main-main tak sesuai RAB dan
fiktif tentu saya akan masuk penjara sejak dari dulu-dulu,” tandas Susilo.

Untuk proyek talut di sungai butuh, kata Susilo, dari hasil pengecekan
BPK panjang 100 meter dalam pengerjaan 94,5 meter, pihak desa
menggembalikan dana tersebut ke kas negara. Sehingga sudah tak ada
permasalahan lagi.

“Kami menyakini adanya sejumlah laporan itu, karena persaingan dalam
pilkades kemarin. Secara pasti, semua pengerjaan proyek desa sudah
sesuai RAB yang ada,” tegas Susilo.(santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini