Dilantik, Bupati Natsir; Kades Harus Bisa Menjadi Panutan

Bupati Demak saat melantik dua kades antar waktu, yakni Kades Undaan Kidul dan Jleper.

SIGIJATENG.ID, Demak – Bupati Demak HM. Natsir melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Kepala Desa Antar Waktu masa jabatan 2019-2022 di Pendopo Kabupaten Demak (17/7/2019). Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan pejabat Kepala Desa Undaan Kidul Kecamatan Karanganyar dan Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak yang meninggal dunia.

”Laksanakanlah tugas saudara sebaik-baiknya. Mulai saat ini, segeralah menyesuaikan diri terhadap tugas dan kewajiban yang harus saudara laksanakan. Jadilah pemimpin yang bijak. Mampu merangkul seluruh masyarakat karena saudara merupakan tetua di desa,” pesan Bupati saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

Sebagai pelayan masyarakat, lanjut Natsir, kepala desa juga harus dapat menjadi sosok pemimpin yang mampu memegang teguh prinsip ’Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani’. ”Sosok  kepala desa harus mampu memberikan suri tauladan serta contoh yang baik kepada masyarakat dan memiliki moral yang baik,” terangnya.

Menurut dia, kepala desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan.  “Saya harap saudara dapat berperan sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama dalam rangka program pengentasan kemiskinan,” ungkap Natsir.

Orang nomor satu di Demak ini juga menyampaikan, Kepala Desa memiliki tugas pokok untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan berdemokrasi, dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik. Tak kalah penting adalah tugas untuk memberdayakan masyarakat dan lembaga desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, membina, mengayomi serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat. Termasuk  menggerakkan partisipasi masyarakat dan swadaya gotong royong masyarakat sebagai sendi utama.

”Mari tingkatkan kebersamaan antar masyarakat. Jika ada hal-hal yang berpotensi memicu perpecahan di masyarakat, jadilah mediator yang baik. Jangan segan-segan untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten. ”Mari kita wujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan demokratis,” tegasnya. (rara) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini