Digedok, APBD Jateng 2020 Disahkan Rp 28, 3 Triliun

Ketua DPRD Bambang Kusriyanto menyerahkan dokumen persetujuan APBD 2020 kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (12/11/2019). ( foto istimewa)

SIGIJATENG.ID, Semarang –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Perda APBD Jateng Tahun Anggaran 2020 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang Selasa (12/11/2019).

Jumlah anggaran pendapatan pada ABPD 2020 yang disahkan yakni sebesar Rp 28.301.075.368.000 (Rp 28,3 triliun). Sedang Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp 29.026.574.743.000 ( Rp 29,026 triliun), sehingga alami defisit Rp 725.499.375.000.

Anggaran yang disahkan sebesar Rp 28,3 triliun ini mengalami rasionalisasi dari usulan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam RAPBD 2020 sebesar Rp 28,77 triliun.

Rapat paripurna dipimpin  Ketua DPRD Bambang Kusriyanto dan dihadiri Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen.


Pengesahan APBD Jateng 2020 tertuang dalam penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta lima pimpinan DPRD Provinsi Jateng, yakani Bambang Kusriyanto, Sukirman, Hery Pudyatmoko, Ferri Wawan Cahyono dan Abdulkadir Alkatiri.

Sebagaimana laporan Badan Anggaran yang disetujui oleh Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin menyebutkan jumlah pendapatan pada ABPD 2020 sebesar Rp 28.301.075.368.000.

Ketua Bambang Kusriyanto menyatakan, anggaran tersebut diperioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan, fasilitas dasar serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Pengesahan APBD Jateng 2020 tersebut setelah pembahasan cukup panjang di DPRD Jawa Tengah, mulai dari tingkat komisi hingga badan anggaran.

“Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah,” kata Bambang Kusriyanto saat dalam memimpin rapat Paripurna di DPRD Jateng.

Politisi yang biasa disapa Bambang Kribo ini menambahkan,  Badan Anggaran DPRD Jateng menerima dan menyetujui RAPBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan penggeseran maupun rasionalisasi/penyelarasan. Hal tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan disegala bidang dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Rasionalisasi dilakukan di sejumlah instansi setelah dilakukan rapat dengan komisi-komisi DPRD Jateng. Terjadi rasionaliasi anggaran di semua komisi yang jumlahnya Rp 298.640.939.000. Rasionalisi anggaran di Komisi A sebesar Rp 7,4 milliar; Komisi B sebesar Rp 4,5 miliar; Komisi C sebesar Rp 154,8 miliar ; Komisi D Rp 17 miliar; dan Komisi E Rp 114,7 miliar,” kata Bambang, politisi PDIP ini.

Sementara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Jateng yang telah menyetujui dan mengesahkan APBD Jateng 2020. Karena pengesahan APBD ini  menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan pembangunan di provinsi ini.

“Diakui pada proses pembahasan terjadi dinamika yang cukup menarik dalam rangka mencermati dan menselaraskan capaian program serta kegiatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Jateng. Atas nama Pemerintah Provinsi Jateng kami sampaikan terima asih atas dukungan dan kerja sama seluruh jajaran DPRD Jateng,” kata Ganjar, yang juga politisi PDIP ini.

Seperti diwartakan, Pemprov Jateng mengusulkan RAPBD Jateng 2020 sebesar Rp 28,7 triliun atau naik Rp 2,1 triliun dari APBD tahun lalu sebesar Rp 26,6 triliun. Dan sebelumnya, Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto juga menargetkan pengesahan RAPBD 2020 paling lambat pada 12 November 2019.

Sementara itu, selain rapat paripurna persetujuan dan pengesahan RAPBD Jateng 2020, pada kesempatan itu juga dilakukan rapat paripurna pengesahan pembahasan sebanyak 16 draf rancangan untuk disahkan menjadi peraturan daerah yang menjadi prioritas tahun 2020. Ada 16 draf rancangan yang disepakati oleh DPRD pada kesempatan tersebut.

Sebagaiman laporan dari Bapemperda, daftar progam pembentukan perda terdiri atas enam rancangan inisisi DPRD, delapan rancangan usulan gubernur, dan dua draf raperda luncuran 2019.

Adapun enam rancangan Inisiasi DPRD yakni; (1) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, (2) Penguatan Pelaku Ekonomi Kreatif di Jateng, (3) Perubahan Status PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, (4) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, (5) Pengembangan dan Pembangunan Kepemudaan, (6) Pencabutan Perda No 19/2003 tentang Perhubungan dan Telekomunikasi dan Perda No 14/2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi.

Sedang delapan rancangan inisiasi Gubernur, yakni;  (1) Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan danb Peredaran Gelap Narkotika, (2) Perubahan Perda No 2/2011 tentang Pajak Daerah, (3) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, (4)Perubahan Perda No 3/2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Provinsi Jawa Tengah, (5)Perubahan Perda No 7/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, (6)Perubahan Perda No 4/2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK Jawa Tengah, (7)Perubahan Status PD Citra Mandiri Jawa Tengah, (8) Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama.

Adapun yang luncuran 2019 yakni ; (1) Rencana Tata Ruang Kawasan Industri Terpadu Jawa Tengah, (2), Perlindungan Nelayan, Pemberdayaan Petambak garam dan PengolahKetua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto mengatakan, dengan disahkan draf propemperda raperda prioritas 2020 mampu menjawab perkembangan produk hukum daerah dan juga bisa semakin meningkatkan kesejaheteraan masyarakat Jawa Tengah. (Aris)    

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini