Diduga Gelapkan 290 Roll Kain, Dua Karyawan Pabrik Tekstil Ditangkap

Tersangka penggelapan ratusan gulung kain. (foto santo/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Sragen – Aparat kepolisian menangkap dua pegawai PT Pan Brother, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Kedua ditangkap karena diduga telah menggelapkan 290 roll kain milik perusahannya sendiri, dengan cara memanipulasi surat pengiriman barang. Akibat kejahatan itu pabrik tekstil itu harus menelan kerugian puluhan juta, Senin (2/9/2019).

Tersangka penggelapan ratusan gulung kain. (foto santo/sigijateng.id)

 Mereka yang ditangkap yakni Kiswanto (41), warga Kampung Bangsrigede  Kelurahan Kriwen, Sukoharjo, yang dikenal juga sebagai Kepala bagian EPTE PT Pan Brother. Dan Maryanto (48), warga Perum sidoharjo Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen,sebagai Kepala Gudang PT Pan Brother.  Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Dari data yang dihimpun, kejadian berawal saat pada Kamis (29/8) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah sekitar Pom Bensin Jetak Kecamatan Sidoharjo telah terjadi penggelapan barang berupa kain yang diduga dilakukan oleh Kiswanto dengan cara memanipulasi surat jalan pengiriman barang.Kiswanto yang berkomplot dengan kepala gudang Maryanto mengeluarkan gulungan kain sebanyak 640 roll. Namun keluar pabrik, tepatnya di SPBU Jetak, Sidoharjo, truk armada pengiriman dihentikan Kiswanto. Tersangka membawa truk itu, untuk mengambil sekitar 290 roll kain untuk dijual ke pihak lain.

Kejadian itu baru diketahui, saat barang yang dikirim ke PT ECO Smart Garment Indonesia, Klego Boyolali, antara barang dengan surat pengiriman tak sesuai dengan dokumen yang difoto dari Sragen. Lantaran pada tanggal pengeluaran barang dari pabrik PT Pan Brother, dari foto Surat jalan yang dikirimkan tim security isinya,ada 640 Roll. Namun saat dibongkar, jumlah tak sesuai dokumen yang ada.

Kemudian setelah perusahaan melakukan interogasi secara internal kepada sopir truk, diakui bahwa sopir diminta tersangka Kiswanto untuk berhenti di  wilayah sekitar Pom Bensin Jetak. Kemudian truk dibawa Saudara Kiswanto beserta beberapa orang untuk bongkar. Setelah itu sopir diminta untuk menggembok dan menyegel ulang dan diberi surat jalan untuk diserahkan ke PT ECO Smart Garment Indonesia di Klego Boyolali.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian  berupa kain
sebanyak 290 Roll dan truk masih dalam kondisi tersegel di PT ECO
Smart Garment Indonesia, dan pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Sragen untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas
Polres Sragen AKP Agus Jumadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy
Kurniawan, Senin (2/8/2019) .


Sementara itu polisi berhasil mengamankan 17 lembar dokumen pengiriman barang dan 290 Roll kain. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-sakdi selanjutnya polisi mengamankan kedua tersangka. Kedua tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan).

“Saat ini polisi tengah mengadakan penahanan dan pemeriksaan lebih
lanjut,” ujar Agus Jumadi. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini