Dibuka Pendaftaran Anggota Pengawas TPS Pemilu, Berikut Persyaratannya

SIGIJATENG.ID, Semarang – Bawaslu Kota Semarang akan segera merekrut 4.534 Pengawas TPS (PTPS) yang akan bertugas di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Ketua Bawaslu kota Semarang, M Amin mengatakan, untuk mengawal jalannya Pemilu 2019, Bawaslu akan merekrut PTPS yang berkualitas dan netral.

“PTPS harus bisa mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan maksimal dan bisa menjadi wasit jika terjadi konflik di TPS tempatnya bertugas”, ujar M Amin, Sabtu (2/2/2019).

Mengenai persyaratan tambah Amin,  minimal berusia 25 tahun pendidikan minimal SLTA/sederajat dan membuat surat keterangan sehat dari puskesmas. 

“Selain itu syarat utama menjadi PTPS harus non partisan dan berintegritas”, imbuhnya.

Teknis pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS pendaftaran dimulai tanggal 11-21 Februari 2018, untuk penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas dan wawancara.

“Proses pembentukan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan oleh karena itu bagi masyarakat yang akan mendaftar bisa mendatangi kantor pengawas di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Agar perekrutan sesuai dengan regulasi, Bawaslu kota akan melakukan supervisi dan monitoring dalam proses seleksi ini. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini