Dibekuk di Semarang, Pengedar Sabu Senilai Rp 11,2 M Ini Kantongi Empat KTP Berbeda Identitas

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji didampingi oleh Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Wachyono dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo menunjukkan barang bukti dan tersangka.

SIGIJATENG.ID, Semarang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 8 kilogram yang nilainya mencapai Rp 11,2 miliar. Paket sabu tersebut disita dari seorang pengedar bernama Rudy Rachman (33), warga asal Jalan Teluk Tiram, Gang Laut 01, Banjarmasin Barat, di kamar nomor 1023 Apartemen Candyland, Jalan Diponegoro, Semarang, pada Senin (8/4/2019), sekitar pukul 03.30.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang 15 hari, polisi menemukan keberadaan tersangka yang tiba di Kota Semarang dan menginap di Apartemen Candyland.

“Paket sabu seberat 8 kilogram ini nilanya kisaran RP 11, 5 Miliar. Paket sabu terbagi dalam 5 bungkus teh Cina warna hijau dengan berat masing-masing 1 kilogram dan 30 paket kecil siap edar masing-masing berisi 100 gram,” kata Kombes Pol Abioso Seno Aji didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Wachyono dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo.

Menurut Kapolrestabes, tersangka sudah tiba di Semarang dari Banjarmasin pada tanggal 31 Maret 2019, melalui Bandara Ahmad Yani. Kemudian dijemput oleh seorang rekannya dan langsung menuju ke Apartemen Candyland. Sehari setelah tiba di Semarang, tersangka diajak oleh seseorang berinisial DD untuk pergi ke tempat hiburan di wilayah Bandungan. Esok harinya tersangka kembali lagi ke Semarang dan mendapat perintah dari Mr X yang kini buron.

Abioso menambahkan narkoba jenis sabu sejumlah 8 kilogram tersebut merupakan jumlah yang fantastis di Kota Semarang. Sementara dari pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi kurir. Paket sabu tersebut merupakan milik seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka ini ngakunya sebagai kurir. Sabu yang disita ini senilai Rp 11,2 miliar. Kami masih kejar Mr X yang diduga pemilik dan pemberi petunjuk tersangka RD,” tegasnya.

Kapolrestabes menambahkan, dari hasil penyidikan tersangka Rudy Rachman (33) diketahui menyimpan empat buah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Empat KTP tersebut ditemukan saat penyergapan di kamar 1023 Apartemen Candyland, Jalan Diponegoro, Semarang. Diduga empat identitas tersebut digunakan untuk mengelabuhi petugas dan melancarkan aksinya.

 “Empat buah kartu tanda penduduk (KTP) ini, yakni satu terbitan Banjarmasin, satu terbitan Bandung, satu terbitan Yogyakarta, dan satu lagi terbitan Denpasar,” terangnya.

Empat KTP tersebut tertera empat nama, NIK, dan alamat berbeda. Di antaranya KTP atas nama Rudy Rachman (33), alamat Jalan Teluk Tiram, Gang Laut 01 nomor 2 B, Banjarmasin Barat; M Malik alamat Jalan Masjid Attaufiq nomor 10, Gemuruh, Batununggal, Bandung; Bagas Raharjo alamat Jalan Prawiro Dirjan GM1/391, Prawiro Dirjan, Gondomanan, Yogyakarta; Hendrik I Nyoman alamat Jalan Kerta Dalem Sari 8, Gang Cemara nomor 2, Brilink Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Selama pemeriksaan, tersangka belum kooperatif dalam memberikan keterangan. Bahkan saat Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menanyakan asal muasal empat identitas tersebut, tersangka selalu berkilah. Tersangka mengaku kalau KTP itu dikirim lewat jasa ekspedisi.

Sementara, tersangka Rudy Rachman mengaku belum tahu sabu tersebut akan diedarkan di mana. Ia hanya bertugas membagi ke dalam paket kecil. Terkait dikirim ke mana ia mengatakan masih menunggu perintah.

“Belum tahu diedarkan ke mana. Tahunya setelah ada instruksi. Belum dijanjikan diberi berapa untuk ini,” ujar tersangka yang diketahui sudah menerima uang sekitar Rp 25 juta.

Disisi lain, tersangka juga mengaku kalau selama ini juga pemakai sabu.

Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukum maksimal pidana mati atau seumur hidup. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini