Dewan Kota Soroti SOP Penyelenggaraan Pendidikan

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono (kanan).

SIGIJATENG.ID, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pendidikan di Kota Semarang. Menyusul atas kejadian insiden tewasnya tiga siswa SMPN 25 Semarang saat mengikuti ujian renang, Sabtu  (16/2/2019).

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono meminta Dinas Pendidikan Kota Semarang melakukan evaluasi terhadap SOP terkait penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya.

“Mengenai tindaklanjut penyelidikan merupakan wilayah kepolisian. Tapi ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan, mestinya ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik SOP penyelenggaraan ujian praktik, maupun SOP pelayanan kolam renang”, ujarnya, Senin (18/2/2019).

Agung meminta agar Dinas Pendidikan Kota Semarang membentuk tim khusus untuk mengkaji insiden ujian praktik berujung maut tersebut. “Harus membentuk tim khusus untuk mengkaji agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali di sekolah-sekolah lainnya”, imbuhnya.

Dia juga mempertanyakan apakah ujian praktik tersebut sudah sesuai dengan SOP atau tidak. “Pastinya konteks pembelajaran ujian praktik bukan dalam rangka menjadikan orang terlatih. Tapi merupakan kemampuan dasar sebagai seorang pelajar, bukan atlet yang memang terlatih,” tukasnya.

Asal tahu,  tiga siswi SMP Negeri 25 Semarang tewas saat ujian praktik renang di kolam renang Paradise Club Semarang, Sabtu (16/2/2019). Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Semarang Utara. Hingga kini, sudah lima orang saksi yang dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. 

“Masih kami dalami. Sudah lima orang saksi yang kami mintai keterangan yaitu manajer kolam renang, dua guru pendamping kegiatan, dan dua karyawan kolam renang yang bertugas saat kejadian,” kata Kapolsek Semarang Utara, Kmpol I Made Sapru ditemui di kantornya. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini