Deklarasi Dukung Jokowi-Amin, Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Dinyatakan Melanggar Aturan

Ganjar Pranowo penuhi panggilan Bawaslu Jateng dengan berpakaian adat dan Blangkon, Jumat (15/2/2019) siang.


SIGIJATENG.ID, Semarang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada akhir Januari 2019 di Solo melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda,” kata Rofiuddin saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/2/2019).


Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

“Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” kata mantan anggota KPID Jateng ini.

Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu. Ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.

Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

“Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, ‘Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf’, poin intinya di situ,” ujar Rofiuddin.

Asal tahu, Ganjar diperiksa Bawaslu terkait deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf di Solo, 26 Januari 2019, pada Jumat pekan lalu. Saat itu, Ganjar diperiksa selama 90 menit dan dicecar 20 pertanyaan. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini