Data Pemilih Pemilu 2019 di Jateng Tambah 21.441 Orang

SIGIJATENG.ID, Semarang  – Jelang pelaksanaan pemilu 2019 yang tinggal dua bulan, jumlah pemilih di Jawa Tengah bertambah 21.441 orang. Pemilih tambahan ini terdiri atas 11.655 pemilih perempuan dan 9.786 pemilih lelaki.

Adanya tambahan pemilih terungkap pada Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah tentang Rakapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Semarang, Selasa (19/2/2019).

Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Yulianto Sudrajat mengatakan 21.441 DPTb ini tersebar di 35 kabupaten/kota, 523 kecamatan, 3.711 desa/kelurahan , dan 9.671 tempat pemungutan suara (TPS). DPTb ini adalah mereka yang akan menggunakan hak pilih pada Pemilu mendatang di luar TPS tempat asal bersangkutan terdaftar sebagai pemilih

“Mereka yang masuk DPTb ini karena berbagai alasan, seperti alasan pindah tugas pekerjaan, belajar, kuliah, mondok di pesantren, dan lainnya,” kata Yulianto Sudrajat.

Pemilih yang pindah TPS harus melaporkan ke panitia pemungutan suara (PPS) atau KPU kebupaten/kota untuk mendapatkan formulir A5 agar bisa mencoblos atau menggunakan hak suaranya di TPS lain pada Pemilu mendatang.

“Dengan adanya DPTb maka KPU kabupaten/kota dapat mempersiapkan kebutuhan logistik di tiap TPS sesuai jumlah pemilih,” ujar Sudrajat.

Berdasarkan data KPU Jateng, pemilih yang ke luar mengurus ke daerah asal tercatat sebanyak 10.172 orang, sedangkan pemilih yang mengurus ke daerah tujuan sebanyak 9.888 orang.

Selain itu juga terdapat penambahan 10 TPS berbasis DPTb yang tersebar di dua kabupaten/kota, dan empat desa/kelurahan.

“Data DPTb ini masih bisa berubah karena batas akhir penyusunan DPTb yakni 30 hari sebelum pelaksanaan Pemilu atau pada 17 Maret mendatang,” jelas Sudrajat.

Anggota KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, menambahkan sesuai Pasal 36 ayat 3 PKPU Nomor 37 Tahun 2018 kondisi pemilih yang diperbolehkan pindah memilih antara lain menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan dip anti sosial/panti rehabililitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

“Prosedur pindah memilih yakni pemilih melaporkan  kepada PPS atau KPU kabupaten/kota asal tujuan untuk dibuatkan formulir A5 untuk mencoblos di TPS lain,” jelas dia. (wahyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini