Calon Tunggal, Airlangga Hartarto Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Suasana Munas ke X Partai Golkar, kembali memilih Airlangga Hartarto sebagai ketua umum. ( foto sinarharapan)

SIGIJATENG.ID, Jakarta – Airlangga Hartarto terpilih kembali jadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024. Penetapan Airlangga dilakukan secara aklamasi yang disetujui 558 pemilik suara yang sah dalam forum Musyawarah Nasional ke-X Partai Golkar, Rabu (4/12/2019) malam.

Dilansir oleh Tirto.id, awalnya usai mendemisionerkan kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2014-2019, seluruh DPD Tingkat I dan DPD Tingkat II se-Indonesia sepakat ajukan Airlangga sebagai calon tunggal ketua umum.

Selain DPD Tingkat I dan II, seluruh ormas dan organisasi sayap Partai Golkar juga memilih Airlangga sebagai calon tunggal ketua umum.

“Karena ini lapangnya suasana dalam keadaan kondisi yang sejuk tidak ada calon lagi, sepakatkah dalam forum rapat Munas ke-X ini untuk mempersingkat dan kami tetapkan sebagai ketua umum DPP Golkar periodesasi 2019-2024, setuju?” kata Ketua Sidang Munas Golkar, Azis Syamsuddin di Ballroom Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan.

Sontak, para kader Golkar menyetujui usulan dari pimpinan sidang ini. “Setuju!” teriak para kader. Sekretaris Pimpinan Sidang Sarmuji kemudian membacakan rancangan keputusan (rantus) di hadapan peserta Munas. “Menetapkan keputusan Munas X Golkar tentang Ketua Umum DPP Golkar masa bakti 2019-2024. Pertama mengangkat dan mengesahkan Airlangga sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024,” kata Sarmuji.

 Airlangga juga dinyatakan akan merangkap sebagai ketua formatur tunggal kepengurusan DPP Partai Golkar 2019-2024. Namun, karena masih adanya perbedaan pandangan soal formatur kepengurusan DPP Partai Golkar, pimpinan sidang menyerahkan keputusannya pada forum komisi untuk menentukannya. Formatur akan diserahkan ke sidang komisi yang akan berlangsung Kamis 5 Desember 2019.

Adapun, nantinya Airlangga memiliki waktu 60 hari selambat-lambatnya untuk membuat formatur kepengurusan “Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2019,” pungkas Sarmuji.  (Tirto/Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini