Caleg Tersangkut Pidana Tak Langsung Dicoret dan Masih Berhak Dipilih

Fajar Subhi, Ketua Bawaslu Jateng

sigijateng.id  Semarang – Hak politik Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan juga ditahan di Polrestabes tak serta merta langsung hilang. Nama Arsa tak hilang dari daftar calon tetap (DCT) dan jika menang juga bisa dilantik menjadi anggota dewan.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi mengatakan calon legislator yang tersangkut kasus pidana, bahkan juga mungkin ditahan oleh pihak yang berwajib, masih memiliki hak untuk dipilih dalam pemilu legislatif.
“Masih berhak. Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap atas kasus yang dijalani, tidak akan dicoret dari daftar calon tetap,” kata Fajar di Semarang, Jumat (11/1/2019)l.
Bahkan, kata dia, jika yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak dalam pemilu sekali pun juga tidak akan otomatis langsung tereliminasi.
Dia mencontohkan jika putusan hukum terhadap seorang caleg baru keluar setelah proses pemungutan suara selesai dan dinyatakan memperoleh suara terbanyak, maka posisinya akan diganti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
“Kalau putusan inkracht keluar setelah yang bersangkutan dilantik, maka bisa dilakukan pergantian antarwaktu,” kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu.
Ia mengakui proses hukum yang dijalani membutuhkan waktu panjang. Ada sejumlah caleg yang bermasalah dengan hukum, bahkan harus ditahan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.   
“Ada di beberapa daerah, untuk jumlahnya belum kami inventarisasi,” tambahnya. 
Sementara itu, Kasat Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo mengatakan penetapan tersangka kepada Arsa Bahra Putra yang dilanjutkan dengan penahanan itu dilakukan usai pemeriksaan intensif selama tiga hari.
“Hasil laboratorium sudah menunjukkan urine tersangka positif mengandung narkotik,” katanya. (ris/zal)

100 162 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here