sigijateng.id Semarang – Hak politik Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan juga ditahan di Polrestabes tak serta merta langsung hilang. Nama Arsa tak hilang dari daftar calon tetap (DCT) dan jika menang juga bisa dilantik menjadi anggota dewan.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi
mengatakan calon legislator yang tersangkut kasus pidana, bahkan juga mungkin ditahan
oleh pihak yang berwajib, masih memiliki hak untuk dipilih dalam pemilu legislatif.
“Masih berhak. Sepanjang belum ada keputusan hukum tetap
atas kasus yang dijalani, tidak akan dicoret dari daftar calon tetap,”
kata Fajar di Semarang, Jumat (11/1/2019)l.
Bahkan, kata dia, jika yang bersangkutan
memperoleh suara terbanyak dalam pemilu sekali pun juga tidak akan otomatis langsung
tereliminasi.
Dia mencontohkan jika putusan hukum terhadap
seorang caleg baru keluar setelah proses pemungutan suara selesai dan
dinyatakan memperoleh suara terbanyak, maka posisinya akan diganti oleh calon
yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
“Kalau putusan inkracht keluar setelah yang
bersangkutan dilantik, maka bisa dilakukan pergantian antarwaktu,” kata
mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu.
Ia mengakui proses hukum yang dijalani
membutuhkan waktu panjang. Ada sejumlah caleg yang bermasalah dengan
hukum, bahkan harus ditahan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.
“Ada di beberapa daerah, untuk jumlahnya
belum kami inventarisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkotika Polrestabes
Semarang AKBP Bambang Yugo mengatakan penetapan tersangka kepada Arsa Bahra
Putra yang dilanjutkan dengan penahanan itu dilakukan usai pemeriksaan intensif
selama tiga hari.
“Hasil laboratorium sudah menunjukkan urine
tersangka positif mengandung narkotik,” katanya. (ris/zal)
100 162