Bupati Mirna Datang, 940 Buruh Dirumahkan Gembira, Perusahaan Bakal Berikan Gaji dan Pesangon

Bupati Mirna Annisa hadir dan mencarikan solusi mediasi dengan pihak perusahaan PT Tossa yang telah merumahkan karyawannya selama hampir setahun terakhir.

SIGIJATENG.ID, Kendal – Setelah mendapatkan tuntutan ratusan karyawannya, Pihak PT Tossa Shakti yang telah merumahkan sebanyak 940 orang akhirnya bakal memenuhi kewajibannya yakni membayarkan gaji sejak bulan Mei serta sisa Tunjangan Hari Raya tahun 2019.

Tuntutan tersebut membuahkan hasil usai ratusan buruh yang dirumahkan ini, selama beberapa hari terakhir melakukan aksi demo dengan menyegel di depan pintu gerbang pabrik setempat. Meski akhirnya, dengan syarat karyawan harus menandatangani surat pemutusan hubungan kerja dan menerima pesagon yang akan diberikan pada Oktober mendatang.

Kesepakatan terjadi usai kehadiran Bupati dr Mirna Annisa datang menemui 940 karyawan dan memediasi dengan pihak perusahaan memberikan solusi, Kamis (25/7/2019). Sebelumnya, saat kedatangan orang nomor satu di Kendal disambut gema sholawat oleh ratusan buruh yang telah menanti sejak pagi.

Para buruh yang dirumahkan ini berharap bupati bisa menjembatani dengan perusahaan agar tuntutannya dipenuhi. Bupati yang awalnya hendak bertemu dengan managemen perusahaan, dihadang buruh dan turun dari mobil serta berdialog. Bupati berjanji akan memperjuangan hak-hak karyawan yang seharusnya diberikan perusahaan.

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, sejumlah perwakilan buruh ikut untuk menyampaikan tuntutannya. Tidak hanya itu Dinas Tenaga Kerja juga dihadirkan untuk memberikan masukan terkait tuntutan karyawan. Bahkan, saat proses mediasi pertemuan antara sejumlah perwakilan buruh dengan perusahaan juga sempat berjalan alot.

Pihak perusahaan tarik ulur untuk memberikan gaji bulan Mei dan kekurangan THR yang diminta karyawan dibayarkan sekaligus. Bupati Kendal Mirna Annisa usai pertemuan mengatakan pihak perusahaan menyepakati untuk memberikan hak karyawan berupa gaji bulan Mei yang dibayarkan maksimal akhir bulan ini.

“Sudah disepakati untuk gaji bulan Mei akan diberikan kepada karyawan maksimal akhir bulan ini . Sementara untuk kekurangan THR tahun 2018 dibayarkan bulan Agustus dan kekurangan THR tahun 2019 nanti akan dibayarkan pada bulan September mendatang,” terang Bupati Mirna.

Ia menambahkan, mengenai pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja ini dari pihak perusahaan berjanji akan memberikannya pada bulan Oktober secara penuh dan tidak diangsur seperti yang ditakutkan karyawan selama ini. “Perusahaan juga berjanji akan membayarkan penuh pesangon kepada para karyawan bulan Oktober besok dan tidak diangsur,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur PT Tossa Shakti, Gunawan mengatakan karyawan yang akan di putus hubungan kerjanya sebanyak 940 orang. “Kami dari perusahaan menyanggupi akan memberikan pesangon secara penuh kepada 940 karyawan di bulan Oktober,” jelasnya.

Usai pertemuan atas hasil kesepakatan dan keputusan yang diterima, ratusan buruh menyambutnya dengan senang dan gembira. Selama ini perjuangan karyawan yang telah dilakukan sejak Juni untuk menuntut gaji bulan Mei dan kekurangan THR membuahkan hasil. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini