Bupati Kudus Ditangkap KPK, Ganjar: Hanya Orang-orang yang Berani dan Nekat

Bupati Kabupaten Kudus, Muhammad Tamzil. Foto: Twitter/ @DiskominfoKudus

SIGIJATENG.ID – Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai penangkapan KPK terhadap Bupati Kudus M. Tamzil, pada Jumat (26/7/2019) sudah tepat. Seperti diberitakan SuaraCom, menurut Ganjar, operasi tangkap tangan (OTT) penting dilakukan jika  pejabat di daerah tak lagi bisa dinasihati. “Kepala daerah sudah diingatkan soal bahaya korupsi. Kalau sudah tidak bisa dinasihati, maka OTT menjadi penting,” kata Ganjar, Jumat (26/7/2019).

Bahkan Ganjar sejak awal sudah menasehati kepada setiap kepala daerah baik bupati atau wali kota yang dia lantik. Untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam mengabdi. Termasuk jual beli jabatan atau permainan lelang proyek pemerintahan.

“Sudah ada pakta integritasnya, ada pelatihan pencegahannya atau mitigasi pencegahan korupsi, dan semua sudah tanda tangan,” bebernya.

Karenanya, kata Ganjar, hanya orang-orang yang berani dan nekat serta punya nyali besar yang berani menabrak pakta integritas tersebut.

“Era nya sudah terbuka, semua melakukan reformasi menuju pemerintah yang bersih. Hanya orang yang nekat dan bernyali tinggi yang melakukan (korupsi) ini,” jelasnya.

Terkait OTT tersebut, petugas KPK sempat berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja mengaku, KPK meminta ruangan untuk memeriksa sebilan orang yang terjaring OTT. “Ya benar ruangan kami pinjamkan, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Agus saat dikonfirmasi secara terpisah.

Namun, Agus mengaku tak mengetahui nama-nama pejabat yang diperiksa KPK di Polda Jateng terkait. “Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Belum tahu sampai kapan selesainya,” tuturnya kembali.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kudus M. Tamzil bersama 8 orang lainnya. Mereka yang turut ditangkap bersama Tamzil terdiri dari staf, ajudan, serta calon kepala dinas setempat.

Penangkapan tersebut terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Kudus. KPK pun telah menyita uang sebesar Rp 200 juta terkait OTT tersebut.

Sejauh ini, status mereka masih sebagai terperiksa. Penetapan status hukum baru akan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 24 jam setelah penangkapan. (Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini