Buka Segel Satpol PP, Fajar Purwoto; Pengelola Karaoke Melanggar Hukum

Tempat karaoke yang nekat beroperasi padahal sudah disegel Satpol PP.

SIGIJATENG.ID, Semarang –  Kenekatan pengelola karaoke liar yang beroperasi setelah disegel Satpol PP Kota Semarang berbuntut. Satpol PP akan menjatuhkan denda karena telah membuka satpol PP line yang telah dipasangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan denda bagi para pemilik karaoke liar yang membuka kembali usahanya, di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah.

“Mereka, para pemilik karoeke, dengan sengaja mencopot segel yang sudah kami pasang, dan membuka kembali usahanya,” katanya kepada awak media, Selasa (30/7/2019)

Pencopotan segel secara paksa, lanjutnya, adalah tindakan yang melanggar hukum. Dan mereka akan dijatuhi denda. “Mereka membuka satpol PP line tanpa izin. Mereka akan didenda, dan besaran  dendanya masih dalam proses perhitungan,” imbuhnya

Disinggung soal kapan bangunan akan dibongkar, Fajar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat teguran dari pihak Kecamatan kepada para pemilik karaoke liar tersebut. Mekanismenya memang dari pihak kecamatan melayangkan surat teguran sampai 3 kali, setelah itu baru bongkar.

“Untuk peringatan, itu memang  ranahnya Lurah dan Camat. Kami hanya dipenegakkan perdanya”, terangnya.

Ia menegaskan, selama ini pihaknya telah melakukan kerja secara profesional. Disisi lain, pihaknya juga minta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi bila terjadi pelanggaran pelanggaran lagi.

Sebelumnya, Tiga aliansi Remaja Masjid Menyayangkan beroperasinya kembali tempat karaoke di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah, yang jelas disegel pemerintah daerah melalui pihak penegak perda (Satpol PP) Kota Semarang.

”Kami aliansi tiga remaja masjid menyayangkan aksi mereka (Pengusaha karaoke dan pekerjanya), jelas-jelas disegel pihak penegak Perda (Satpol PP) kok nekad dibuka dan beroperasi, itu sama halnya pelecehan terhadap Masjid tiga besar di Semarang (MAJT, MAS dan Baitturahman),” ungkap Ahsan Fauzi sebagai koordinator aliansi tiga masjid.

Padahal, lanjutnya, saat penyerahan   pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat di Balaikota kepada Walikota Semarang, Hendar Prihadi, Senin (22/7) lalu, pihak Pemkot, juga menyampaikan tidak akan melakukan pemberian izin IMB. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini