Bobol 14 Minimarket, Dua Residivis Asal Banjarnegara Dibekuk Polisi Pekalongan

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko memintai keterangan terhadap kedua pelaku pencurian 14 minimarket di wilayah Pekalongan dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Rabu (9/10).

SIGIJATENG.ID, Pekalongan – Dua residivis pelaku pencurian yang kerap keluar masuk bui kembali berhasil diamankan jajaran Satreskrim Kepolisian Pekalongan di tempat persembunyiannya setelah melakukan aksi pencurian dengan membobol 14 minimarket di wilayah Kabupaten Pekalongan.

*Kapolres menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil di sita dan diamankan serta alat alat yang digunakan para tersangka untuk mencuri.

Dua tersangka yakni Haryanto dan Sawal yang merupakan warga Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan dari penuturan tersangka, dalam melakukan aksinya itu pelaku membobol tembok bagian belakang dengan menggunakan besi linggis pada saat minimarket sudah tutup pada malam dinihari.

“Dari keterangan pelaku, mereka ini membobol dinding tembok minimarket incarannya dengan menggunakan besi linggis. Sebelumnya, minimarket yang menjadi sasaran pencurian oleh pelaku disurvey selama beberapa hari,” terang Kapolres saat gelar perkara, Rabu (9/10/2019).

Penangkapan kedua tersangka ini, lanjut Kapolres, dari hasil pengamatan CCTV yang ada di minimarket. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung memburu para tersangka dan berhasil di tangkap di Banjarnegara.

“Jadi kedua pelaku ini berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Banjarnegara. Sebelumnya, petugas juga telah melakukan penyelidikan dengan mengamati hasil CCTV di minimarket tersebut,” kata AKBP Aris Tri Yunarko.

Menurutnya, berdasarkan catatan kepolisian selama April hingga September 2019 ini. Kedua pelaku berhasil menjarah sejumlah barang curiannya di 14 minimarket yang dibobolnya.

“Tak hanya pelaku, beberapa barang bukti berupa handphone, sound system, serta uang hasil penjualan dari barang kejahatan itu berhasil disita dan diamankan petugas,” lanjutnya.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang menjadi buron. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini