BNN Kendal Buka Klinik Pratama Bina Waras untuk Pecandu Narkoba Gratiss

Klinik Pratama Bina Waras dekatkan layanan rehabilitasi khusus bagi pecandu narkotika serta melayani pembuatan SKHPN bagi instansi pemerintah dan masyarakat umum secara gratis. (Foto dye/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Kendal – Guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pecandu narkoba. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal (BNNK) membuka klinik rehabilitasi secara gratis dan dibuka setiap hari kerja.

Klinik Pratama Bina Waras yang digagas BNNK Kendal tersebut berada di dalam gedung perkantoran lantai 1 lengkap dengan dokter spesialis serta sejumlah karyawan dan perawat. Para pecandu narkoba yang ingin sembuh diberikan layanan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Keberadaan klinik rehabilitasi bagi pecandu narkoba ini baru dibuka sekitar 1,5 bulan yang lalu. Harapannya dengan adanya klinik ini, bisa membantu dan menguatkan sejumlah lembaga institusi pemerintahan lainnya yang selama ini menjadi mitra BNNK Kendal,” kata Kepala BNNK Kendal, Sharlin Tjahaja Fimer Arie, Kamis (12/9/2019).

Ia mengungkapkan, jika klinik Pratama Bina Waras BNNK Kendal yang baru dibuka 1,5 bulan ini sudah melayani konsultasi dan konseling pemulihan bagi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, klinik ini juga melayani pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN).

“Ada tiga orang klien rehabilitasi rawat jalan yang sudah dilayani. Bahkan klinik ini juga sudah melayani sekitar 30 permintaan penerbitan SKHPN mulai dari instansi pemerintah maupun dari masyarakat umum,” beber dia.

Sharlin menyampaikan, klinik pratama Bina Waras ini juga melayani asesmen medis dan layanan konsultasi rehabilitasi narkoba secara gratis. Hanya saja saat layanan pembuatan SKHPN bagi masyarakat umum, syaratnya hanya membawa rapid test urine sendiri.

“Jadi klinik ini untuk menguatkan lembaga rehabilitasi yang sudah ada seperti di RSUDdr Soewondo Kendal, Puskesmas Sukorejo 1, Rumah Sakit Islam Weleri, dan Rumah Sakit Darul Istiqomah Kaliwungu,” jelas Sharlin.

Sementara itu, berdasarkan data jumlah pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna yang direhabilitasi rawat jalan medis secara voluntary (sukarela) ada sebanyak 7 klien di tahun 2018. Lalu untuk ditahun 2019 hingga di bulan Agustus ini ada 7 klien.

Sedangkan untuk data jumlah klien asesmen terpadu BNNK Kendal ditahun 2018 ada sebanyak 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Lalu hingga di bulan Agustus 2019 ini ada sebanyak 5 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika juga.

“Harapannya dengan beroperasionalnya klinik pratama Bina Waras ini, penanganan terhadap pasien rehabilitasi lebih optimal. Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi pecandu narkotika yang ingin pulih agar tidak takut datang dan mengakses klinik ini agar bisa mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan,” pungkasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini