Berlagak Petugas, Dua Pemuda Ini Rampas HP, Dikejar Korbannya Lalu Terperosok ke Sawah

Salah satu tersangka yang diperiksa petugas unit reskrim Mapolsek Kedungwuni Pekalongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

SIGIJATENG.ID, Pekalongan – Rozikin alias Acong (30) dan Anggit alias badul (28) dua pemuda pengangguran tak menyangka karena ulahnya, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. 

Kini keduanya ditahan di Polsek Kedungwuni Polres Pekalongan karena diduga telah melakukan perampasan (tindak pidana pencurian dengan pemberatan) HP alias ponsel, sekitar pukul 23.00 WIB Rabu (20/3/2019).

Satu tersangka lainnya tak berdaya saat dibawa ke Polsek.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, kedua pemuda yang diduga pelaku perampasan hand phone ditangkap dan diamankan oleh korbannya sendiri yang dibantu teman-teman korban dan masyarakat sekitar.

Disampaikan, kejadian bermula saat korban bernama Saiful hadi (18) warga Desa Purworejo Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan sedang nongkrong bersama teman-temannya menikmati suasana malam hari di areal Lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni tepatnya di depan SMK N 1 Kedungwuni.

“Tepat pukul 23.00 wib, korban dan teman-temannya hendak pulang ke rumah, tiba-tiba datang dua Pelaku yakni M Rozikin alias Acong dan Anggit alias badul menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan No.pol G 2222 WA,” terangnya. 

Lanjut Kasubbag Humas, pelaku Rozikin alias Acong turun dari sepeda motor sedangkan Anggit alias Badul masih berada di sepeda motor. Rozikin berpura-pura telephon dengan atasannya (komandan) dan setelah itu pelaku meminta kunci kontak tapi oleh korban tidak diberikan.

“Sesaat kemudian pelaku dengan paksa merampas handphone milik korban yang saat itu di pegang oleh teman korban. Selanjutnya kedua pelaku pergi dan kabur mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi menuju ke arah utara Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,” ungkap Iptu Akrom.

Kasubbag Humas menambahkan, korban tidak rela ponselnya dirampas pelaku, bersama teman-teman lalu mengejar kedua pelaku. Saat melintas di tengah perkampungan sepeda motor yang dikendarai pelaku tiba-tiba terjatuh terperosok ke sawah. 

“Saat itu juga kedua pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan atas bantuan warga sekitar Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya. 

Akibat ulahnya, kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung  jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini