SIGIJATENG.ID, Semarang – Penanganan dugaan kampanye di tempat ibadah yang melibatkan caleg S dari partai Gerindra dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilu Kota Semarang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan, hal tersebut karena adanya perbedaan pendapat dalam Gakumdu menyoal dugaan kampanye tersebut.
“Seperti perbedaan pendapat dalam penanganan tersebut, terkait subyek pelaksana kampanye, penunjukan tim kampanye dan unsur dengan sengaja yang didalamnya ada niat jahat (mensrea) serta pemahaman pelanggaran kampanye apakah bersifat akumulatif atau alternatif”, ujarnya, Kamis (31/1/2019).
Menurut Naya terkait subyek kampanye, caleg S sebagai penanggung jawab kampanye yang tercantum di STTP no.19/XII/YAN.2.2/2018/Restabes diduga melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye ditempat ibadah masjid Nur Hidayah kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu.
Namun dalam pandangan kejaksaan, unsur ini tidak terpenuhi karena mereka tidak mengkampanyekan caleg S yang tercantum dalam STTP tapi justru mengkampanyekan Prabowo-Sandi.
“Menurut kami seharusnya kasus ini dilihat sebagai satu kesatuan tidak terpisah, karena dalam giat ini ada penyebaran bahan kampanye, ajakan untuk memilih paslon dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu, maka jika terjadi pelanggaran maka penanggung jawab kampanye adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran”, imbuhnya.
Kedua, perbedaan pendapat terkait mensrea (niat jahat), walaupun inisiatif untuk melakukan kampanye di tempat ibadah ini tidak berasal dari caleg S, namun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi caleg S berada di lokasi kampanye hingga acara selesai.
Sementara itu
menurut koordiv Hukum dan Datin Bawaslu kota Semarang, Arief Rahman,
membuktikan adanya niat jahat melandaskan pada pengetahuan dan kehendak karena
yang bersangkutan dari hasil klarifikasi mengetahui karena itu adalah
pelanggaran.
“Hal ini melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h, bahwa Pelaksana Kampanye,
Peserta Pemilu, Tim Kampanye, dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat
ibadah, dengan pasal Pidana pada Pasal 521, ancaman pidana 2 (dua) tahun dan
denda 24.000.000,-
(dua puluh empat juta rupiah). Unsur niat jahat dalam kasus ini menurut pakar
hukum pidana Universitas Diponegoro Dr. Pujiyono, SH.M.Hum sudah
terpenuhi”, terangnya.
Lanjut Arief,
Bawaslu berharap kasus ini bisa masuk ke tahap penyidikan kepolisian untuk
dikaji lebih dalam dan mendapatkan bukti-bukti baru yang menguatkan.
“Kepolisian
berpandangan jika kasus ini disidik juga akan mentah karena pihak kejaksaan
sebagai penuntut umum tetap berpandangan kasus ini tidak memenuhi unsur
utamanya menyangkut subyek hukum pelaksana kampanye dan sifat kampanye yang
akumulatif”, ucapnya.
Kasus dugaan kampanye ditempat ibadah ini berawal dari kegiatan kampanye yang
dilaksanakan tidak sesuai dengan perijinan di STTP. Sementara surat
pemberitahuan kampanye yang seharusnya ditembuskan ke Bawaslu kota Semarang
juga tidak disampaikan oleh pelaksana kampanye sehingga pengawas pemilu di
kecamatan Tugu tidak bisa melakukan pencegahan dugaan pelanggaran kampanye
ditempat ibadah ini. (dian)