Bawaslu Semarang Rekomendasikan 706 Daftar TMS ke KPU Kota

SIGIJATENG.ID, Semarang – Badan Pengawas Pemilu kota Semarang memberikan rekomendasi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti, mengatakan, rekomendasi tersebut terdiri dari 431 pemilih meninggal dunia, 217 pemilih pindah domisili secara administratif, 42 pemilih ganda, 14 pemilih tidak dikenali/bukan penduduk setempat dan pemilih dibawah umur 2 orang.

“ Rekomendasi ini berdasarkan pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu di 16 kecamatan pasca penetapan penyempurnaan DPTHP bulan Desember 2018, semua rekomendasi disertai by name by addres”, ujar Kata Nining Susanto, Jumat (25/1/2019).

Dalam rekomendasi itu, Nining Susanti meminta KPU untuk kemudian melakukan kroscek data yang dimaksud dan nanti menjelang hari pemungutan suara mengendalikan distribusi C6 pemilih TMS ini agar berhenti di tingkat PPS saja.

“Selain Pemilih TMS Bawaslu juga merekomendasikan 37 pemilih potensi DPK (pengguna KTP el di TPS) dan 25 pemilih invalid Kartu keluarga dan tanggal lahir untuk diperbaiki”, tukasnya. (Dian/Rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini