SIGIJATENG.ID, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Jawa Tengah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada 15 aparatur sipil negara (ASN) karena tak netral dalam pemilu 2019.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, sebanyak 15 ASN tersebut di 13 daerah di Jateng. Bawaslu masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ASN tersebut diberi sanksi administrasi.
“Kasus-kasus ketindaknetralan 15 ASN tersebut terjadi sejak menjelang kampanye hingga bulan ini,” kata Sri Wahyu Ananingsih di kantor Bawaslu Jateng Jl Papandayan Semarang, Minggu (17/2/2019).
Menurutnya, dugaan ASN tidak netral tersebut sebenarnya sudah diproses di penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah melakukan penelusuran bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi. Namun karena tidak memenuhi unsur secara lengkap maka Bawaslu di Jawa Tengah merekomendasikan kepada KASN untuk diberi sanksi administrasi.
“Kita minta diberi sanksi administrasi. Pelanggarannya masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini adalah UU ASN. Sesuai dengan ketentuan, Bawaslu meminta KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” jelasnya.
Bawaslu Jawa Tengah mengingatkan agar para ASN di Jawa Tengah selalu menjaga sikap dan selalu netral dalam pemilu 2019. Sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN harus netral dan tak boleh terlibat dalam politik praktis.
Dia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga menyebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucapnya.
Kasus 15 ASN tak netral tersebut tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan berbagai modus kasus, yakni:
1. Brebes: 2 kasus: seorang ASN memposting dukungan di media sosial dan satu kasus kehadiran ASN di Disperindag) dala kegiatan peserta pemilu.
2. Banjarnegara: 1 kasus tentang sambutan seorang kepala sekolah SDN di Kalibenda yang menyinggung penawaran dana aspirasi dari seorang calon legislatif.
3. Blora: 1 kasus tentang Aplikasi Blora Kuncara milik pemkab berisi konten kampanye.
3. Boyolali: 1 kasus tentang Keterlibatan seorang ASN dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta pemilu.
5. Klaten: 1 kasus tentang keterlibatan ASN yang mendukung salah satu capres.
6. Pemalang: 1 kasus tentang ketidaknetralan seorang ASN terhadap Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi.
7. Purbalingga: 1 kasus tentang sambutan seorang ASN yang berisi ajakan mendukung Caleg DPRD.
kegiatan Timses Caleg DPR RI.
8. Sragen: 1 kasus ASN tidak netral.
9. Sukoharjo: 1 kasus tentang keterlibatan kegiatan kampanye salah satu peserta pemilu.
10. Purworejo: 1 kasus keterlibatan ASN yang membuka dan menutup
11. Kota Pekalongan: 2 kasus, yaitu ASN terlibat kegiatan partai dan ASN juga terlibat kegiatan peserta pemilu.
12. Kota Salatiga: 1 kasus tentang ASN yang mengunggah iklan kampanye salah seorang caleg. 13. Kota Tegal: 1 kasus tentang keterlibatan dalam kegiatan kampanye salah satu capres. (wahyu)
100 106