
SIGIJATENG.ID, Semarang – Dalam rangka Giat Partisipatif Sosialisasi Pengawasan Kepada Masyarakat, Bawaslu Kota Semarang Goes To Algorejo Sunan Kuning Semarang pada Selasa (26/2/2019).
Ketua Bawaslu Kota Semarang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah kongkrit yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban yang tertuang dalam Pasal 93 huruf (c) angka (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Ini bentuk upaya kita untuk memberikan pemahaman bahwa meraka semua memiliki hak pilih yang harus digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Naya.
Selain itu, tujuan diselenggarakannya acara juga untuk memberikan pengetahuan pencegahan Money Politik yang bisa saja terjadi di lingkungan mereka.
“Sehingga, jika mengetahui adanya pelanggaran tersebut untuk bisa segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan, hingga tingkat TPS,” imbuhnya.
Sementara itu, Suwandi, Pengurus Resos Algorejo menambahkan, mengapresiasi langkah Bawaslu terkait acara tersebut.
“Kita selaku pengurus resos Argorejo, juga sudah melakukan pendataan A5, yang nantinya akan digunakan bagi warga resos Argorejo Sunan Kuning Semarang untuk melakukan pencoblosan dalam pemilu 2019,” ucapnya.
Rosi salah satu warga Argorejo mengaku warga sangat antusias menyambut kedatangan Bawaslu Kota Semarang. “Ya kita sangat antusias mengikuti acara ini, karena kegiatan sosialisasi terkait pemilu ini baru dilakukan oleh Bawaslu”, tukasnya. (Dian)
100 84