Banyak Konflik, Perlu Perda Tempat Peribadatan

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto .

SIGIJATENG.ID, Semarang – Banyaknya konflik yang terjadi dalam pendirian tempat peribadatan, harus ditanggapi serius oleh Pemerimtah. Salah satunya adalah dari segi regulasi yang masih sulit.

Hal ini yang mendorong  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah mendorong penyusunan Perda Tempat Peribadatan di Jawa Tengah.

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto mengatakan jika  ibadah merupakan hak yang hakiki yang dimiliki oleh manusia, salah satunya dalam pendirian tempat beribadah juga merupakan hak masing-masing. Asalkan tidak melanggar persyaratan yang ada.

“Ibadah adalah hak hakiki manusia.  Saat ini Perda tentang tempat beribadah tegah didorong, agar nantinya mengurangi konflik yang ada di Masyarakat,” kata Yudi usai jadi pembicara  Prime Topik di Kampus Unissula Semarang, Kamis (11/4/2019).

Menurut Anggota Komisi E DPRD Jateng ini, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tata cara dalam pembuatan tempat beribadah. Namun, adanya Perda tersebut harus lebih detail, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. 

Disisi lainnya, menurut dia, Indonesia adalah bangsa yang heterogen atau majemuk, karena memiliki banyak suku, bahasa, dan agama yang berbeda-beda.”Keberagaman itu hendaknya tak menjadikan saling bermusuhan namun justru menguatkan rasa kebhinekaan,” paparnya.

Untuk itu, meski memiliki perbedaan, setiap masyarakat mesti saling menghormati. Dalam komunikasi pun harus intensif sehingga tidak terkesan terkotak-kotak.

“Dalam hal agama, mungkin tidak bisa bersama. Tapi dalam hal menjaga persatuan kesatuan, kebersihan lingkungan, harus bersama-sama dengan gotong royong,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini.

Termasuk pada tahun-tahun politik seperti saat ini, masyarakat Indonesia tidak boleh terpecah belah hanya gara-gara pilihan yang berbeda. Ia khawatir jika masyarakat Indonesia terpecah maka akan mudah diadu domba dan dimanfaatkan oleh pihak asing. (dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini