Asal Komentar di Medsos, Pria Pengangguran Ini Diciduk Polisi

Muh Muslichun warga Desa Sukodadi Kecamatan Kangkung diamankan polisi karena diduga telah mencemarkan nama baik Bupati Kendal, dalam bermedsos.


SIGIJATENG.ID
, Kendal – Hati-hati dalam bermedsos, apalagi menuliskan kata-kata jorok dan tidak pantas yang bisa menyinggung, menyudutkan atau bahkan mencemarkan nama baik seseorang. Jangan sampai hal itu terjadi pada diri dan keluarga anda. 

Seperti yang dilakukan Muh Muslichun warga Desa Sukodadi Kecamatan Kangkung, dia harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya yang diduga telah mencemarkan nama baik seseorang saat bermedsos. 

Tak tanggung-tanggung, kata-kata yang digunakan tersangka saat mengomentari sebuah postingan di medsos ini tidak pantas dan mencemarkan nama baik seseorang terlebih orang nomor satu di Kabupaten Kendal yakni Bupati Mirna Annnisa. 

Dihadapan petugas, saat diperiksa ia mengaku khilaf atas kesalahan dan perbuatan yang telah dilakukannya. “Saya benar-benar khilaf,” ucap pria pengangguran ini saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Selasa (18/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan awalnya ada postingan di salah satu akun group facebook Liputan Kendal Terkini Nusantara. Lantas, tersangka mengomentari postingan itu dengan kalimat yang tak senonoh dan mencemarkan nama baik. 

“Berawal tersangka ini mengaku sulitnya mencari pekerjaan di Kendal, hingga dirinya ditinggal pergi istrinya ke luar negeri menjadi TKW. Pemilik akun Urip Bebarengan ini lalu mengomentari sebuah postingan dengan kata-kata tak pantas dan senonoh melalui smartphone miliknya,” kata AKP Nanung Nugraha. 

Dengan komentar tulisan yang menyinggung dan mencemarkan nama baik itu, lanjut Kasatreskrim, lantas dilaporkan oleh yang bersangkutan yakni Mirna Annisa.MSi selaku Bupati Kendal. 

“Berdasarkan laporan pihak bersangkutan yang dicemarkan nama baiknya itu, lalu dilakukan penyelidikan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti seperti handphone dan kartu simcard yang digunakan tersangka,” terang Kasatreskrim. 

AKP Nanung Nugraha menambahkan, menindak lanjuti laporan dari pihak pelapor dengan surat laporan polisi LP/B/44/VI/2019/JATENG/RES KENDAL tanggal 17 Juni 2019 itu, tersangka dikenakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan dan dilakukan ditempat umum dengan lisan atau tulisan, maka dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama 4,5 bulan penjara. 

“Tersangka kami amankan pada 18 Juni 2019 lalu dirumahnya, dan kini tengah menjalani proses lebih lanjut akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” imbuhnya. (Dye) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini