SIGIJATENG.ID , Semarang – Terpidana kasus terorisme asal Solo, Abu Bakar Ba’asyir segera menghirup udara bebas setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyetujui pembebasan bersyarat bagi pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo tersebut. Menurut informasi, pekan depan pria berusia 81 tahun tersebut akan kembali berkumpul bersama keluarga. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir, terpidana 15 tahun penjara atas kasus terorisme itu diharapkan bisa memberikan ketentraman, baik pada Abu Bakar Ba’asyir sendiri, keluarga, masyarakat dan komunitasnya.
“Tentu pembebasan bersyarat ini akan baik bagi Indonesia,” kata Ganjar di Semarang, Minggu (20/1).
Ganjar menerangkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus dan spesial terkait pemulangan Abu Bakar Ba’asyir ke Solo. Sebab menurutnya, secara prosedur hukum persiapan-persiapan pasti sudah dilalui.
“Tidak ada persiapan khusus dan spesial. Harapan kami, Abu Bakar Ba’asyir bisa pulang sampai di tempatnya dengan baik dan tidak ada sesuatu yang merespon negatif, biarkan beliau pulang dengan segala keputusan bijak dari Presiden Joko Widodo,” tambahnya.
Soal waktu kepulangan Abu Bakar Ba’asyir, Ganjar mengatakan belum mendapat kepastian. Pihaknya belum dihubungi dari Jakarta. Disinggung terkait koordinasi khusus dengan pihak kepolisian, Ganjar menerangkan jika hal itu juga tidak ada yang spesial.
“Kami biasanya mekanis dan reflek, karena yang begini ini pasti sudah ada prosedurnya. Contoh dulu mau ada eksekusi di Nusakambangan, kami bersama Kepolisian dan Forkompimda rapat terus, bagaimana agar tidak terjadi hal yang negatif,” tegasnya.
Namun begitu, karena ini pembebasan maka Ganjar meyakini suasananya akan lebih gembira dan menyenangkan.
“Mudah-mudahan semua akan bisa menyambut baik dan gembira. Semoga tidak ada hal-hal yang negatif,” pungkasnya.
Abu Bakar Baasyir Bebas, Masruhan; Keputusan Bijaksana dan Manusiawi
Sebelumnya, Ketua DPW PPP Jawa Tengah H Masruhan Samsurie menyatakan bahwa keputusan ini adalah kebijakan yang bijaksana. Pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir dengan alasan usia yang sudah udzur sangat bisa dimengerti.
“Saya memuji Presiden yang dengan kebijakannya menunjukkan rasa kemanusiaan pada seorang yang usainya sudah udzur,” katanya Sabtu (19/1/2019).
Masruhan mengatakan, Abu Bakar Baasyir yang sudah menjalani hukuman di dalam penjara hampir Sembilan tahun, dipandang perlu untuk kembali berada di tengah tengah sanak keluarganya untuk mendapatkan kehangatan dan kasih sayang.
“Usia dia sudah udzur, mungkin pertimbangannya, agar bisa tinggal di tengah-tengah keluarga besarnya,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng ini.
Sekedar diketahui, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Terpidana 15 tahun tersebut rencananya akan dipulangkan ke Solo pada awal pekan depan dengan adanya persetujuan pembebasan bersyarat tersebut. (Aris/Rizal)
100 156