9 Tersangka Sindikat Narkoba Sasaran Pelajar Dibekuk Polres Kendal

Kapolres AKBP Hamka Mappaita SIK meminta keterangan para pelaku terkait peredaran Narkoba yang dilakukan para tersangka di wilayah hukum Kendal saat gelar perkara, Rabu (25/9/2019). ( foto dye/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Kendal – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendal berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar dan kurir Narkoba beserta sejumlah barang bukti berupa 21,8 gram sabu, 34.8 gram ganja dan ribuan pil koplo, Rabu (25/9/2019).

Dari pengakuan para tersangka , mereka baru melakukan pengiriman atau transaksi sebanyak 6 kali. Barang-barang yang didapat dikemas dalam paket kecil, lantas diedarkan di wilayah Kendal dan menyasar kalangan pelajar.

Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita menyampaikan, tersangka mengambil barang dari Semarang, kemudian memasarkan ke daerah Weleri. Diduga para tersangka ini merupakan sindikat narkoba.

“Saat ini dari pengakuan tersangka, mereka mangambil barang dari Semarang, lalu barang tersebut dibawa ke Weleri dengan metode pengiriman melalui kurir,” terang Kapolres saat gelar kasus di halaman Mapolres Kendal.

AKBP Hamka Mappaita meminta jajarannya untuk mengusut jaringan narkoba yang diduga merupakan sindikat, lantaran penyebaran kali ini dinilai cukup besar dengan barang bukti berupa sabu, pil, dan ganja.

“Modus operandi tersangka dalam mengedarkan dan penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan fasilitas transfer bank untuk pembayaran,” jelasnya.

Salah satu tersangka RB mengatakan, dirinya hanya bertugas untuk meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan. Terkait harga jual dirinya sama sekali tidak mengetahui.

“Barang saya terima dari teman yang sudah diletakkan dipinggir jalan. Mengenai harga saya tidak tahu sama sekali sebab untuk harga ada lagi dari teman. Transaksi semua dilakukan dengan transfer melalui HP,” ujarnya.

Atas kasus itu, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa Sabu seberat 21,8 gram, Ganja dengan berat 34,8 gram dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta serta ribuan pil koplo jenis Trihex.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ke 9 tersangka yang tertangkap terdiri dari pengedar dan pengguna dijerat pasal 114 UU no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini