19 WNA Masuk DPT, KPU Jateng Klaim Sudah Dicoret

Ilustrasi : Petuguas sedang merangkai kotak surat suara Pemilu 2019

SIGIJATENG.ID, Semarang – Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah  klaim telah mencoret sembilan belas Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan telah masuk DPT Pemilu 2019. Mereka telah ia lakukan pada tahap pemeliharaan DPT yang saat ini sedang berjalan.

“Kami sudah melakukan penyisiran di 35 kabupaten dan kota. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan pencoretan karena dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Karena kan syarat warga yang berhak nyoblos itu harus berstatus WNI,” kata Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, Sabtu (9/3/2019).  

Menurutnya sembilan belas WNA yang ditemukan masuk e-KTP itu rinciannya di Banyumas ada dua orang, Purworejo ada tiga orang, Sragen ada satu orang, Kota Magelang ada satu orang, Purbalingga ada satu orang, Surakarta dua orang, Salatiga satu orang dan Kota Tegal satu orang.

Yulianto mensinyalir terdapat dua kemungkinan masuknya WNA dalam DPT Pemilu di Jateng. Yang pertama karena lolos saat proses DP4. Kemudian kedua karena dimasukkan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) di tiap daerah.

“Ada kemungkinan dia lolos pas DP4 dan masuk coklit. Karena mungkin petugasnya tidak tahu kalau yang bersangkutan itu berstatus WNA. Tapi tidak seluruh daerah ada WNA yang masuk DPT kok. Kawan-kawan KPU di daerah sudah mencermati itu, kami pun berkoordinasi dengan Discapil apakah itu termasuk WNA atau tidak,” terangnya.

Saat ini, katanya sedang dilakukan pencermatan pemeliharaan DPT. Pihaknya menyatakan masih terbuka menerima masukan dari masyarakat dan Bawaslu agar memperbaiki jumlah DPT untuk Pemilu.

“Pencermatan kembali sedang dikerjakan. Dan kami terbuka kalau masukan masyarakat dan Bawaslu. Termasuk yang ngasih masukan terkait pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah status jadi anggota TNI/Polri. Yang kami temukan ini berikutnya akan kita koordinasikan dengan Bawaslu,” tegasnya. (wahyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini