10.169 Warga Miskin di Kendal Tidak Masuk Sistem BDT, Ini Yang Dilakukan Pemkab

Ilustrasi ; Perlindungan Sosial bagi 

SIGIJATENG.ID, Kendal – Sebanyak 10.169 warga tidak mampu yang tidak tercover pada sistem basis data terpadu (BDT) melalui program perlindungan sosial, oleh Pemerintah pusat akan dinonaktifkan. Hal itu merujuk pada hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Sosial RI mengenai program bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK).

Untuk membiayai BPJS bagi warga kurang mampu yang tidak tercover dalam BDT, pihak pemerintah daerah kabupaten Kendal bakal mengalihkan anggaran SKTM . Meski, pemberlakuannya harus menunggu ditandatanganinya revisi Perbub Jamkesda terlebih dahulu.

Sedangkan revisi terhadap Perbup Jamkesda itu sendiri, hingga kini masih diajukan Dinas Kesehatan Kendal kepada Bupati Kendal. Warga yang mendapatkan bantuan iuran BPJS ini adalah warga yang masuk dalam daftar BDT yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kendal.

Ilustrasi SKTM Warga Tak mampu

Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, bahwa fakta di lapangan masih banyak warga miskin yang tidak tercover dalam BDT. “Bila anggaran SKTM dialihkan untuk membantu iuran BPJS, tentu warga yang belum tercover di BDT bisa dibiayai melalui iuran BPJS-nya dari anggaran SKTM yang dialihkan itu,” katanya, Selasa (10/9/2019).

Dijelaskan Fery, bahwa anggaran untuk pembiayaan bagi pengguna SKTM dinilai terlalu besar. Padahal anggaran itu akan lebih banyak membantu bagi warga yang mendapatkan manfaat, jika dialihkan untuk  BPJS. “Sudah tentu akan lebih banyak warga yang terbantu jika anggaran SKTM dialihkan untuk BPJS,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Subarso mengungkapkan bahwa evaluasi yang pihaknya lakukan menemukan data ganda warga yang menerima PBIJK. Diantaranya, warga yang sudah pindah tempat, lalu warga yang sudah meninggal serta warga yang dianggap sudah tidak miskin lagi. “Kami melakukan evaluasi dan verifikasi ini setiap enam bulan sekali yakni pada bulan Maret dan September,” bebernya.

Lebih lanjut, Subarso mengatakan jika warga miskin di Kabupaten Kendal yang tidak masuk dalam BDT tetap mendapatkan layanan. Bahkan, kesehatan yang ditanggungkan menggunakan APBD Daerah. Untuk itu diperlukan verifikasi terlebih dahulu. “Jumlah warga Kendal yang dalam status aktif di BDT yakni sebanyak 249.669, yang dinonaktifkan ada 10.169,” tandasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini