1.908 Rumah Tidak Layak Huni Terima Bantuan Program Rehab Rumah

Ilustrasi Rehab Bantuan RLTH

SIGIJATENG.ID, Kendal – Tahun 2019 ini sebanyak 1.908 rumah tidak layak huni (RLTH) di Kabupaten Kendal menerima bantuan program rehab rumah. Bantuan program RLTH itu berasal dari APBD Kabupaten Kendal, bantuan Provinsi Jateng, BPSP dan DAK tahun 2019.

Dijelaskan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kendal, Muhammad Noor bahwa untuk bantuan rehab RLTH dari APBD II sebanyak 763 unit tersebut masing-masing menerima bantuan senilai Rp 10 juta. “Sedangkan bantuan dari Provinsi Jateng diperuntukkan untuk 798 unit rumah yang masing-masing juga menerima bantuan senilai Rp 10 juta,” kata dia, Selasa (16/7/2019).

Sementara untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) anggarannya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 167 unit rumah yang masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 17,5 juta.

Selanjutnya untuk bantuan rehab RLTH lainnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 180 unit rumah yang masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 17,5 juta. “Bantuan rehab rumah tidak layak huni tersebut bertujuan untuk meringankan beban keluarga tidak mampu agar memiliki rumah yang layak huni, sehingga akan membangkitkan semangat dalam bekerja bagi orag tua dan semangat belajar bagi anak-anak,” terangnya.

Kabid Perumahan Rakyat, Juni Isyanta menambahkan, bahwa program rehab RLTH tahun 2019 ini sebagian sudah dilakukan, seperti program RLTH bantuan provinsi dan program BSPS). “Untuk bantuan provinsi tahap pertama sudah dilaksanakan dan saat ini sedang proses untuk pelaksanaan tahap kedua dan ketiga,” imbuhnya.

Sementara untuk bantuan rehab RLTH dari APBD II tahun 2019 ini, pelaksanaannya tinggal menunggu SK Bupati. “Semua dokumen sudah masuk ke Bagian Hukum. Jadi, tinggal menunggu SK Bupati turun, kemudian dilaksanakan,” pungkas Isyanta. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini