SIGIJATENG.ID, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) JawaTengah sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Propinsi. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan sistem kesehatan didaerah.
Menurut wakil ketua DPRD Jateng Ahmadi raperda yang sedang disusun bersama pemerintah propinsi tersebut kini masih dalam tahap uji publik. Nantinya perda ini akan mengatur pada tataran kebijakan saja. Sebab untuk hal teknis akan nantinya akan diatur oleh peraturan gubernur dan juga peraturan daerah di kabupaten kota.
“Raperda Sistem Kesehatan Propinsi ini kita harapkan nantinya menjadi perda yang mengatur pada tataran kebijakan. Sebab untuk teknis pelaknsanaannya nanti akan di atur dalam peraturan gubernur ataupun di peraturan daerah kabupaten kota”, jelas Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan penyusunan raperda ini sendiri dilakukan lantaran dprd jawa tengah menyadari bahwa urusan kesehatan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat hingga daerah. Untuk itulah kita berharap kehadiran perda ini menjadi upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih tinggi.
“Kita sadar betul urusan kesehatan adalah urusan wajib yang harus diutamakan. Untuk itulah kita susun perda ini supaya derajat kesehatan masyarakat meningkat”, tegas politisi PKS tersebut.
Untuk itulah perda ini akan mengatur bagaiamna peranan semua steakholder baik pemerintah ataupun pihak swasta juga. Setidaknya perda ini akan mencakup 7 subsistem sesuai dengan peraturan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Yakni Upaya keseahatn, Penelitaian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM, Farmasi dan Alat kesehatan, Manajemen dan regulasi serta Pemberdayaan masyarakt. Ahamadi berharap dari kesuluruhan subsistem ini nantinya mempunyai performa terbaik sehingga derajat kesehatan masyarakat jawa tengah juga meningkat dan terbaik.
“Ada 7 subsistem yang akan diatur dalam raperda ini, kita berharap kesemuanya menjadi yang terbaik”, pinta Ahmadi.
Raperda ini sendiri sudah disusun secara mendalam melalui kajian-kajian dan konsultasi ke pemerintah pusat. Sehingga kita berharap ada masukan dari masyarakat agar raperda ini nantinya lebih sempurna.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Kadarwati menambahkan perda ini pembentukan raperda Sistem Kesehatan Propinsi (SKP) ini sesuai merupakan bagian dari turunan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk itulah ia berharap raperda ini nantinya benar-benar dapat menjadi acuan bagi gubernur dan kabupaten kota.
“ini raperda yang kita bahas kan sesuai dengan uu nomor 36 tahun 2009, kita berharap akan menjadi acuan dalam pelaksanaan dilapangan baik oleh gubernur maupun pemda kabupaten kota di jawa tengah”, tegas kadarwati.
Sementara itu pakar hukum Undip, DR. Lieta Tyesta memberikan apresiasi terhadap pembentukan perda SKP tersebut. Menurutnya kesehatan adalah investasi mendasar bagi masyarakat. Sehingga upaya ini akan menjadikan derajat kesehatan masyarakat jawa tengah akan lebih baik. (ADV/TTC)